IKPI, Jakarta: Volume transaksi perdagangan aset kripto mengalami penurunan dalam setahun terakhir. Pada 2021, volume transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun. Namun, angka tersebut turun sebanyak 63% menjadi Rp 306,4 triliun pada 2022, dan terus mengalami penurunan hingga September 2023, hanya menjadi Rp 94,4 triliun.
Robby Bun selaku ketua umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia-Asosiasi Blockchain Indonesia (Aspakrindo-ABI), mengungkapkan bahwa pelaku usaha telah memproyeksikan penurunan ini sejak diberlakukannya pajak setahun lalu. “Hal ini mendorong investor aset kripto beralih ke platform exchange di luar negeri,” kata pria yang menjabat chief compliance officer (CCO) Reku, seperti dikutip dari Investor Daily, Rabu (8/11/2203).
Namun, platform exchange global yang menjadi tujuan investor kripto belum memiliki lisensi resmi di Indonesia, sehingga akan berdampak negatif bagi pelaku usaha, investor, dan ekosistem kripto secara keseluruhan. “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tingginya pajak merupakan salah satu penyebab penurunan volume transaksi aset kripto,” kata dia.
Robby menyoroti besarnya penerapan pajak di Indonesia dibandingkan negara lain, dengan besaran PPN final sebesar 1% dari tarif PPN umum atau 0,11%. Sementara itu, banyak negara, seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Australia, dan Brasil tidak menerapkan PPN untuk aset kripto. “Tingginya beban pajak ini membuat investor beralih ke pasar global, mengakibatkan capital outflow yang signifikan,” kata dia.
Dalam menghadapi situasi ini, pelaku usaha yang tergabung dalam Aspakrindo-ABI siap untuk berkolaborasi tentang pajak dan keberadaan exchange ilegal.
Meski volume transaksi aset kripto menurun, para investor menunjukkan optimisme terhadap pasar dengan memilih menyimpan aset kripto, terutama Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH), yang mengalami penurunan pasokan. Optimisme ini dapat menjadi modal penting bagi pasar kripto untuk memasuki fase bullish berikutnya.
Pasar saat ini ada spekulasi tentang keputusan ETF Bitcoin Spot yang diajukan oleh Franklin dan Hashdex dengan deadline pada 17 November, serta ETF Bitcoin Spot yang diajukan Global X dengan deadline kedua pada 21 November. Meskipun keputusan belum pasti, optimisme pasar terhadap ETF tersebut memperbesar peluang pada pasar kripto. (bl)