Negara Lain Sudah Pangkas Pajak BBM, Indonesia Masih Wait and See

IKPI, Jakarta: Pemerintah masih mengkaji berbagai opsi kebijakan untuk merespons dampak konflik di Iran terhadap harga energi global, termasuk kemungkinan pemangkasan pajak bahan bakar minyak (BBM). Namun hingga kini, belum ada keputusan yang diambil terkait wacana tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah akan mencermati perkembangan situasi global sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Mengenai pajak itu juga kita akan lihat perkembangan selanjutnya, tapi sampai saat sekarang kita belum mengambil keputusan mengenai itu,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa (31/3).

Sejumlah negara telah lebih dulu mempertimbangkan bahkan menerapkan kebijakan serupa. Di Australia, pemerintah memangkas pajak BBM hingga 50% selama tiga bulan mulai 1 April. Kebijakan ini diambil setelah harga energi melonjak tajam akibat eskalasi konflik di Iran.

Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan, langkah tersebut ditujukan untuk menahan laju kenaikan harga bahan bakar. Pemangkasan pajak diperkirakan mampu menurunkan harga bensin dan diesel sekitar 26 sen dolar Australia per liter.

Ia juga mengingatkan bahwa konflik yang berkepanjangan berpotensi memperburuk tekanan terhadap harga energi global.

Sementara itu, Vietnam juga menghapus sejumlah pajak BBM mulai 27 Maret hingga 15 April 2026. Dengan begitu, pungutan lingkungan maupun pajak cukai akan dikurangi menjadi nol persen, serta pajak pertambahan nilai (PPN) tidak lagi diberlakukan untuk BBM.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan 482 yang diteken oleh Perdana Menteri Vietnam Pham Minh Chinh, kamis (26/3). (ds)

en_US