Di tengah narasi besar bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah tulang punggung ekonomi nasional, realitas di lapangan justru menunjukkan ironi yang tidak sederhana. Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum pemulihan dan penguatan sektor ini. Namun yang terjadi, pelaku UMKM justru seperti dibiarkan berjalan dalam kabut ketidakpastian tanpa arah kebijakan yang jelas, tanpa kepastian regulasi yang menenangkan.
Alih-alih mendapatkan kejelasan, mereka dihadapkan pada situasi “menggantung”: aturan belum rampung, kebijakan belum final, sementara tekanan ekonomi terus berjalan tanpa jeda.
Masuk ke kuartal kedua 2026, sejumlah regulasi penting yang menjadi fondasi keberlangsungan UMKM masih belum menemukan titik terang. Salah satu yang paling krusial adalah kepastian mengenai PPh Final UMKM. Wacana perpanjangan tarif 0,5% hingga 2029 memang terdengar menjanjikan, tetapi itu baru menyentuh wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, badan usaha seperti CV dan PT masih berada dalam ruang abu-abu tanpa kepastian hukum yang tegas.
Ketidakjelasan ini bukan sekadar persoalan teknis perpajakan. Ia berdampak langsung pada keputusan bisnis. Tanpa kepastian tarif dan skema pajak, pelaku usaha kesulitan menyusun strategi jangka panjang, bahkan untuk sekadar menjaga arus kas tetap sehat.
Di sisi lain, kewajiban penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 menjadi tekanan tambahan yang tidak ringan. Tenggat waktu yang semakin dekat 18 Juni 2026 membuat pelaku usaha berpacu dengan waktu. Risiko yang dihadapi pun tidak main-main: pembekuan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga potensi penolakan izin usaha di sistem OSS.
Bagi usaha besar, ini mungkin sekadar proses administratif. Namun bagi UMKM, ini adalah persoalan eksistensial.
Belum selesai dengan itu, persoalan akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga belum menemukan solusi yang efektif. Di atas kertas, target penyaluran Rp320 triliun untuk tahun 2026 terdengar ambisius. Tetapi di lapangan, pelaku usaha masih berhadapan dengan birokrasi berbelit, persyaratan yang tidak adaptif, dan realisasi yang jauh dari harapan.
Janji pembiayaan yang seharusnya menjadi napas segar, justru terasa seperti fatamorgana.
Di saat persoalan domestik ini menumpuk, perhatian pemerintah tampak tersedot oleh dinamika geopolitik global, khususnya eskalasi konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran dan kekuatan Barat. Tidak dapat dipungkiri, situasi ini memang memiliki dampak strategis terhadap ekonomi nasional. Namun persoalannya bukan pada penting atau tidaknya isu tersebut, melainkan pada bagaimana prioritas dikelola.
Ketika fokus pemerintah terbelah, sektor yang paling rentanlah yang pertama merasakan dampaknya.
Kenaikan harga minyak dunia akibat konflik tersebut telah mendorong pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Bagi UMKM, ini berarti satu hal yang sangat konkret: biaya operasional meningkat. Ongkos distribusi naik, harga bahan baku terdorong naik, dan margin keuntungan semakin tergerus.
Dalam kondisi seperti ini, UMKM tidak hanya dituntut untuk bertahan, tetapi juga dipaksa beradaptasi tanpa dukungan kebijakan yang memadai.
Lebih jauh lagi, tekanan inflasi bahan baku impor serta melemahnya daya saing ekspor turut mempersempit ruang gerak pelaku usaha. Produk lokal harus bersaing dengan harga yang tidak lagi kompetitif, sementara pasar global pun tidak sebersahabat sebelumnya.
Ironisnya, di tengah tekanan tersebut, perlindungan terhadap UMKM dari gempuran produk impor murah belum menjadi prioritas utama dalam kebijakan.
Kondisi ini memunculkan persepsi publik bahwa energi pemerintah lebih banyak tercurah pada upaya menjaga stabilitas makro dan diplomasi internasional, ketimbang menyelesaikan persoalan mikro yang justru menjadi fondasi ekonomi nasional.
Padahal, tanpa fondasi yang kuat, stabilitas makro hanya akan menjadi angka-angka yang rapuh.
Jeritan pelaku UMKM pun semakin nyaring terdengar. Mereka tidak sekadar membutuhkan bantuan, tetapi kepastian. Mereka tidak hanya menginginkan stimulus, tetapi regulasi yang jelas, konsisten, dan dapat diandalkan.
Salah satu pelaku usaha bahkan menyampaikan kegelisahan yang mewakili banyak suara: mereka lelah dengan janji bantuan yang seringkali berujung pada informasi simpang siur, bahkan hoaks, yang beredar luas di media sosial.
Dalam situasi seperti ini, kehadiran negara seharusnya tidak terasa jauh.
Pemerintah tentu dihadapkan pada tantangan yang tidak ringan. Menjaga stabilitas di tengah gejolak global adalah kebutuhan. Namun, mengabaikan penguatan sektor domestik terutama UMKM adalah risiko yang tidak kalah besar.
Keseimbangan menjadi kata kunci.
Tanpa langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian regulasi, menyederhanakan akses pembiayaan, dan memberikan kepastian hukum, kekhawatiran tentang stagnasi kelas UMKM bukan lagi sekadar wacana. Ia berpotensi menjadi kenyataan yang harus dihadapi.
Dan ketika itu terjadi, yang terancam bukan hanya pelaku usaha kecil, tetapi struktur ekonomi nasional secara keseluruhan.
Sudah saatnya UMKM tidak lagi diposisikan sebagai slogan, melainkan sebagai prioritas yang nyata—dengan kebijakan yang hadir tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat guna.
Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI dan Praktisi Perpajakan
Andreas Budiman
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.
