Mulai Maret 2025 Bea Masuk dan Pajak atas Hadiah Perlombaan atau Penghargaan Dibebaskan

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 mengumumkan kebijakan baru yang memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan. Aturan ini mulai berlaku pada 5 Maret 2025 dan berlaku untuk hadiah yang dikirimkan melalui pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) alias ekspedisi.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas beberapa kasus yang menjadi perhatian publik, terkait dengan bea masuk atas hadiah perlombaan yang diterima oleh warga Indonesia dari luar negeri. Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Chotibul Umam, mengungkapkan bahwa pembebasan ini diberikan untuk mempermudah proses pengiriman hadiah tanpa memberatkan penerima.

“Di sini kita secara tegas memberikan perlakuan terkait dengan pembebasan bea masuk dan pajak barang kiriman berupa hadiah dari hasil perlombaan,” kata Umam dalam media briefing di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Pembebasan bea masuk dan pajak hanya berlaku untuk barang kiriman hadiah yang tidak melebihi batas tertentu, yaitu satu buah untuk masing-masing jenis barang, seperti medali, trofi, plakat, lencana, atau barang serupa lainnya. Selain itu, hadiah lainnya juga dibatasi satu buah per kiriman.

Hadiah yang dapat dibebaskan bea masuk dan pajak ini tidak terbatas hanya pada bidang olahraga, namun juga mencakup ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan. Meskipun demikian, penerima hadiah harus dapat menunjukkan dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia, serta penyelenggara perlombaan di luar negeri.

Dalam hal kiriman hadiah melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, bea masuk dan pajak akan dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bea masuk dikenakan tarif flat sebesar 7,5%, namun tetap dikecualikan dari bea masuk tambahan (BMT) dan pajak penghasilan (PPh).

Sebagai catatan, hadiah yang dikecualikan dari pembebasan ini adalah kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hadiah yang berasal dari undian atau perjudian.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah para penerima hadiah internasional dan meningkatkan transparansi dalam proses impor barang kiriman, khususnya yang terkait dengan penghargaan dan perlombaan internasional.(alf)

en_US