Mulai 6 Juni 2025, Tiga Jenis Hadiah Lomba dari Luar Negeri Tak Lagi Bebas Pajak

IKPI, Jakarta: Mulai 6 Juni 2025, tidak semua hadiah lomba dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia tanpa pungutan pajak. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mencabut fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak bagi tiga jenis hadiah tertentu.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur ekspor-impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa ketentuan baru ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang tercantum dalam PMK 203/PMK.04/2017.

“Dulu tidak diatur secara spesifik, sekarang kami buatkan negative list agar lebih jelas barang apa saja yang tidak mendapat fasilitas fiskal,” ujar Chairul, Pelaksana Harian Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan, dalam media briefing virtual pada Rabu (4/6/2025).

Tiga jenis hadiah yang masuk dalam daftar hitam atau negative list tersebut adalah:

1. Kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, meski didapat sebagai hadiah dari luar negeri.

2. Barang kena cukai (BKC), seperti minuman beralkohol.

3. Hadiah dari undian atau perjudian, yang tidak termasuk kategori penghargaan resmi dari kompetisi.

Chairul menekankan bahwa meski barang-barang tersebut diperoleh sebagai “hadiah,” jika termasuk dalam daftar negatif, maka tetap akan dikenai bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh saat tiba di Indonesia.

Namun, tidak semua hadiah bernasib serupa. Pemerintah tetap memberi pembebasan bea dan pajak untuk hadiah berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan barang sejenis, asalkan memenuhi tiga kriteria:

1. Penerima hadiah adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Hadiah berasal dari ajang kompetisi atau penghargaan internasional di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, seni, budaya, atau keagamaan.

3. Terdapat bukti resmi keikutsertaan dari salah satu pihak berikut: kementerian atau lembaga di Indonesia, penyelenggara kompetisi di luar negeri, atau media massa nasional/internasional.

Kebijakan ini diharapkan bisa memperjelas batas antara hadiah prestasi dan barang mewah pribadi, sekaligus menjaga keadilan fiskal di tengah meningkatnya lalu lintas barang antarnegara. (alf)

 

 

 

en_US