Mulai 16 Desember 2024 Coretax Diujikan di Seluruh Kanwil DJP

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Dirjen Pajak Suryo Utomo, menyatakan pihaknya akan melakukan pengujian system Coretax di seluruh Kantor Wilayah, Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Indonesia, pada 16 Desember 2024 mendatang. Hal itu dikatakannya kepada media dalam konfrensi pernya di Jakarta, Rabu (11/12/2024)

Suryo memastikan bahwa sistem Coretax akan siap digunakan untuk mendukung kegiatan administrasi perpajakan di Indonesia mulai 1 Januari 2025. Kepastian ini disampaikan setelah keberhasilan tahap uji coba awal yang dilakukan dengan baik.

“Insyallah 1 Januari Coretax bisa digunakan untuk kegiatan administrasi perpajakan di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, hingga 29 November lalu, tahap uji coba Operational Acceptance Testing (OAT) yang dilakukan di dua Kantor Wilayah (Kanwil) DJP telah selesai dan berjalan dengan lancar. Keberhasilan ini memberikan dasar bagi DJP untuk melanjutkan ke fase uji coba berikutnya, yaitu uji coba sistem secara menyeluruh.

“Selama periode 29 November hingga 15 Desember, kami akan melakukan initial deployment untuk menguji sistem. Kami berharap baik internal DJP maupun masyarakat bisa mencoba sistem ini sebelum benar-benar diterapkan pada 1 Januari 2025,” tambah Suryo.

Nantinya, uji coba menyeluruh ini akan melibatkan wajib pajak serta pihak internal DJP untuk memastikan kesiapan penuh sistem Coretax sebelum implementasi pada awal tahun depan. (alf)

en_US