Mobil Listrik: Antara Tren Gaya, Kepedulian Lingkungan, dan Keuntungan Pajak

Saat ini lalu-lalang mobil listrik semakin banyak kita lihat dijalan. Mobil Listrik memang keren jika ditinjau dari perspektif penampilan, aspek lingkungan, dan pajak.

Selain itu mobil Listrik dapat menghemat bahan bakar bagi pemakainya yang berkolerasi dengan dompet pengguna.

Sebagai perbandingan biaya yang perlu ditanggung atas penggunaan mobil listrik. Sebagai contoh, penggunaan MG 4 EV, yang memiliki baterai 64 kWh dan dapat menempuh jarak hingga 425 km dalam satu kali pengisian penuh. Tarif listrik rumah tangga di Indonesia adalah sekitar Rp1.444 per kWh (tarif PLN per 2024). Biaya pengisian penuh baterai MG 4 EV: 64 kWh × Rp1.444 = Rp92.416 Biaya per km: Rp92.416 ÷ 425 km = Rp217/km.

Biaya Bahan Bakar Mobil Bensin Konvensional

Sebagai perbandingan, mobil berbahan bakar bensin dengan konsumsi rata-rata 12 km per liter memiliki perhitungan berikut. Harga bensin Pertalite Rp10.000/liter (2024). Untuk menempuh 425 km, dibutuhkan 425 ÷ 12 = 35,4 liter bensin. Biaya bahan bakar per 425 km: 35,4 liter × Rp10.000 = Rp354.000. Biaya per km: Rp833/km. Jelas biaya mobil Listrik jauh lebih murah dibanding mobil bensin.

Alasan lainya transisi ke mobil listrik adalah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan oleh kendaraan berbahan bakar fosil. Mobil konvensional yang menggunakan bensin atau diesel mengeluarkan karbon dioksida (CO₂), nitrogen oksida (NOx), dan partikel halus (PM2.5) yang berkontribusi terhadap perubahan iklim dan polusi udara.

Menurut laporan terbaru dari International Energy Agency (IEA), mobil listrik memiliki emisi karbon 50-70% lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar bensin selama masa penggunaannya.

Bagaimana dari aspek PPN nya? PMK 12 tahun 2025 menjelaskan bagaimana PPN mobil listrik sebagian ditanggung pemerintah (DTP). Kode Faktur Pajak untuk yang ditanggung pemerintah adalah 07. Sedangkan yang tidak ditanggung pemerintah memiliki kode Faktur Pajak 01. Sesuai dengan beleid PMK 12 tahun 2025 di pasal 12 tersebut, PPN yang ditanggung pemerintah tidak bisa dikreditkan dan yang tidak ditanggung pemerintah dapat di kreditkan.

Tentunya hal ini berlaku bagi pembeli mobil listrik yang PKP (Pengusaha Kena Pajak). Sesuai dengan PMK tersebut Insentif PPN DTP ini hanya berlaku di bulan Januari 2025 sampai degan Desember 2025.

Melihat sisi benefitnya yang dintinjau dari aspek ekonomis, lingkungan dan pajak.Apakah kita tertarik memiliki mobil Listrik?

Penulis: Anggota Litbang IKPI Pusat,

Dr. Irwan Wisanggeni

  • Email: irwanwisanggeni@yahoo.co.id

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

 

 

en_US