IKPI, Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut positif kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai di sejumlah industri dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Menurutnya, insentif tersebut diyakini dapat mendorong daya beli rumah tangga sekaligus meningkatkan permintaan terhadap produk manufaktur.
“Kami mengapresiasi dan mendukung program insentif bagi pekerja industri padat karya dari Menkeu. Insentif ini akan mampu meningkatkan pendapatan rumah tangga pekerja dan sekaligus demand produk manufaktur yang ditujukan untuk konsumsi rumah tangga,” ujar Agus, Selasa (6/1/2026).
Agus juga mengimbau pelaku industri agar memanfaatkan fasilitas pajak ini secara optimal demi mengerek produktivitas. “Sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo, industri dan pekerjanya diharapkan berkontribusi pada peningkatan produktivitas nasional,” jelasnya.
Kebijakan pembebasan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Fasilitas ini berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026.
Dalam pertimbangan beleid itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, paket stimulus diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat serta menopang stabilitas ekonomi dan sosial pada 2026.
Insentif berlaku bagi pegawai baik pegawai tetap maupun tidak tetap yang bekerja pada perusahaan di lima sektor utama: industri alas kaki; industri tekstil dan pakaian jadi; industri furnitur; industri kulit dan barang dari kulit; serta sektor pariwisata. (alf)
