Menkeu Terbitkan PMK Baru Coretax, Atur Ulang Skema Nilai Buku Restrukturisasi BUMN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai revisi keempat atas ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Regulasi tersebut diteken pada 22 Januari 2026.

PMK terbaru ini menitikberatkan penyesuaian kebijakan perpajakan terkait penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam proses penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha, khususnya yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam beleid tersebut, Purbaya menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan untuk mendukung agenda transformasi BUMN melalui restrukturisasi usaha.

“Untuk mendukung transformasi Badan Usaha Milik Negara dan pencapaian misi Badan Usaha Milik Negara melalui restrukturisasi, perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta,” tertulis dalam PMK dikutip, Minggu (25/1/2026).

Salah satu perubahan mendasar adalah redefinisi BUMN. Jika sebelumnya BUMN hanya diartikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, kini definisi diperluas. Dalam PMK 1/2026, BUMN juga mencakup badan usaha yang memiliki hak istimewa dari Negara Republik Indonesia.

Selain itu, pemerintah melonggarkan ketentuan business purpose test atau syarat tujuan bisnis. Jangka waktu kelangsungan kegiatan usaha setelah restrukturisasi dipersingkat dari lima tahun menjadi minimal empat tahun, baik bagi entitas yang mengalihkan harta maupun pihak yang menerima pengalihan.

Aturan baru ini juga menegaskan konsekuensi jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan yang telah disetujui Direktorat Jenderal Pajak. Dalam kondisi tersebut, penggunaan nilai buku otomatis gugur dan nilai pengalihan harta akan dihitung ulang berdasarkan harga pasar pada tanggal efektif restrukturisasi.

Ketentuan serupa berlaku apabila wajib pajak memindahtangankan harta tanpa mengajukan permohonan sesuai batas waktu, memperoleh penolakan dari DJP namun tetap melakukan pemindahtanganan, atau gagal memenuhi kewajiban pendaftaran penawaran umum perdana (IPO) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak hanya itu, pencabutan fasilitas nilai buku juga dapat terjadi apabila wajib pajak mendapatkan penolakan perpanjangan IPO, tidak membubarkan bentuk usaha tetap dalam jangka waktu yang ditentukan, atau gagal memperpanjang masa pembubaran tersebut.

Dalam situasi demikian, DJP berwenang mencabut persetujuan penggunaan nilai buku dan menetapkan kembali Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan nilai pasar. PPh terutang dibebankan kepada pihak penerima harta untuk skema penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, serta kepada pihak pengalih harta dalam kasus pemekaran usaha.

PMK ini juga memberikan ruang evaluasi kepada Menteri Keuangan atas implementasi kebijakan nilai buku tersebut.

“Menteri berwenang melakukan evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 406A PMK 1/2026. (alf)

en_US