Menkeu Tegaskan Pemerintah Akan Tertibkan Perusahaan Baja yang Tak Patuh Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah penertiban terhadap perusahaan baja yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul temuan adanya praktik penjualan langsung tanpa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor industri baja dan bahan bangunan.

Purbaya menyampaikan hal itu saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik usaha yang berada di luar ketentuan perpajakan.

Menurutnya, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia wajib mematuhi seluruh aturan fiskal, tanpa terkecuali, termasuk perusahaan dengan kepemilikan asing.

Purbaya menyebut bahwa potensi penerimaan negara dari sektor baja sangat besar. Oleh karena itu, kepatuhan pajak menjadi hal penting untuk menjaga kontribusi sektor tersebut terhadap keuangan negara.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha berada pada level kepatuhan yang sama.

Dalam konteks itu, pemerintah akan memperkuat pengawasan agar aktivitas ekonomi dapat tercatat dan dilaporkan secara benar sesuai ketentuan.

Purbaya menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perpajakan dan menjaga kredibilitas sistem fiskal nasional. (alf)

en_US