Menkeu: Pajak Minimum Global Dorong Iklim Investasi yang Kompetitif dan Sehat

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan sehat. Hal ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024.

“Kami terus memperbaiki iklim investasi agar lebih kompetitif dan sehat, salah satunya dengan menerbitkan PMK 136/2024 tentang Pajak Minimum Global,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, kemarin.

PMK tersebut menetapkan tarif minimum pajak sebesar 15 persen bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tahun pajak 2025.

Penguatan Pilar 2 G20

GMT adalah bagian dari Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE), kesepakatan yang dicapai oleh negara-negara G20 dan dikoordinasikan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Saat ini, lebih dari 40 negara telah mengimplementasikan aturan serupa, sebagian besar mulai berlaku pada 2025.

“Perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tax holiday tetap akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik sesuai PMK 69/2024,” kata Sri Mulyani.

Untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria, jika tarif pajak efektif mereka kurang dari 15 persen, maka mereka diwajibkan membayar pajak tambahan (top up tax) paling lambat akhir tahun pajak berikutnya.

Sebagai contoh, wajib pajak untuk tahun pajak 2025 harus melunasi pajak tambahan paling lambat 31 Desember 2026.

Pelaporan pajak minimum global wajib dilakukan maksimal 15 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Namun, khusus tahun pertama penerapan GMT, pemerintah memberikan kelonggaran waktu hingga 18 bulan. Artinya, wajib pajak tahun 2025 dapat melaporkan kewajibannya paling lambat 30 Juni 2027, sementara tahun pajak 2026 dilaporkan maksimal 31 Maret 2028.

Menkeu menambahkan, pemerintah akan memberikan insentif kepada sektor-sektor strategis yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi untuk menjaga daya saing.

“Kami berharap kebijakan ini dapat mendorong terciptanya kompetisi yang sehat sekaligus memastikan kontribusi perpajakan yang adil dari perusahaan multinasional,” ujarnya. (alf)

en_US