Menhan Imbau Pegawai Kemhan dan TNI Segera Laporkan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengimbau seluruh pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.

“Saya menghimbau kepada seluruh pegawai Kementerian Pertahanan dan anggota Tentara Nasional Indonesia untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Sjafrie dalam video yang diunggah di akun YouTube Kementerian Pertahanan, Kamis (27/3/2025).

Sjafrie menegaskan bahwa pelaporan pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara karena pajak merupakan fondasi dari ketahanan negara.

“Hal ini merupakan tanggung jawab hukum warga negara Indonesia untuk membangun transparansi dukungan kita kepada negara bangsa Indonesia. Pajak yang kuat adalah fondasi pertahanan negara yang pokok,” jelasnya.

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2025. Oleh karena itu, wajib pajak dihimbau untuk segera mengisi SPT Tahunan secara online guna menghindari penumpukan di hari-hari terakhir.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online.

Wajib pajak dapat mengakses layanan tersebut melalui laman https://djponline.pajak.go.id/. Wajib pajak bisa memanfaatkan fitur e-Form maupun e-Filing untuk pelaporan SPT mereka. Artinya, sistem baru bernama Coretax belum akan digunakan pada pelaporan tahun ini.

Cara Melaporkan SPT Tahunan Secara Online

Untuk memudahkan wajib pajak, berikut adalah langkah-langkah pengisian SPT Tahunan secara online:

• Kunjungi laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id melalui ponsel atau laptop.

• Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.

• Klik menu “Lapor”, pilih “e-Filing”, lalu pilih “Buat SPT”.

• Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan Anda, baik 1770 maupun 1770 S.

• Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, kemudian klik “Langkah Selanjutnya”.

• Isi data secara berurutan hingga tahap akhir, termasuk penghasilan final, harta yang dimiliki, serta daftar utang jika ada.

• Setelah semua data lengkap, akan muncul status SPT Anda (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar). Isi SPT sesuai dengan status tersebut.

• Klik tombol “Setuju” dan tunggu kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon terdaftar.

• Masukkan kode verifikasi tersebut dan klik “Kirim SPT”.

• Anda akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email Anda.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Sebelum melaporkan SPT, wajib pajak harus memastikan telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Jika belum, berikut langkah-langkah mendapatkannya secara online:

• Kirim e-mail ke kantor pajak terdekat dengan subjek “Permintaan EFIN”.

• Dalam isi email, cantumkan data pendukung seperti nama lengkap, NPWP, NIK, nomor HP, dan alamat email aktif.

• Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, serta selfie sambil memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

• Kirimkan email tersebut dan tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat email Anda.

Masyarakat dihimbau untuk tidak menunda pelaporan SPT guna menghindari denda dan penumpukan di masa tenggat waktu. (alf)

 

en_US