Mengapa Pemerintah Belum Memberi Gelar Kepada Konsultan Pajak?

Dalam UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pasal 259 menyebutkan salah satu profesi penunjang sektor keuangan adalah konsultan pajak. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebelumnya telah memberi payung hukum untuk membantu para konsultan pajak dalam existensinya dalam membantu pemerintah untuk mendukung pencapaian penerimaan negara dengan walaupun baru sebatas Peraturan Menteri, mengingat keberadaan jumlah para Konsultan Pajak dari dulu sangat banyak memberi bantuan kepada Masyarakat, seperti anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang memiliki ribuan anggota, namun belum memiliki landasan hukum perundang-undangan sebagai payung hukum seperti profesi lainnya selain izin, sertifikasi, juga pemberian gelar pada nama.

Sangat disayangkan tentang masih ada celah lemahnya indikator bagi masyrakaat untuk mengetahui tentang keberadaan profesi konsultan pajak. Untuk membedakan sebagai tenaga ahli dibidang konsultan pajak yang berizin, tidak sedikit konsultan pajak menyematkan gelar “BKP” di belakang penulisan namanya, walaupun tidak memiliki landasan hukum, namun tujuannya dibuat sebagai memperkenalkan diri yang memiliki rasa tanggung jawab sosial dengan menunjukkan jati diri identitas yang jelas memiliki jiwa integritas serta independensi dalam membantu hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagaimana peraturan yang berlaku, sehingga WP dapat terhindar dari masalah pajak, yang merugikan berbagai pihak pemangku kepentingan.

Sebutan Gelar “BKP” untuk profesi konsultan pajak berizin sebagai yang memiliki kompetensi keahlian dibidang perpajakan menjadi fenomena atau fakta keadaan yang menurut penulis mungkin kurang atau luput perhatian dari pemerintah untuk memberi landasan hukum/aturan yang lebih jelas dan tegas sebagai identitas profesi yang resmi. Hal ini juga telah membawa pengaruh dan dampak kerugian bagi wajib pajak, Pemerintah, asosiasi konsultan pajak dan masyarakat secara keseluruhan.

Ketidak tahuan WP membedakan konsultan pajak yang berizin dan tidak berizin sangat kurang sehingga sering ditemukan wp menggunakan oknum konsultan Pajak yang menimbulkan masalah adalam pemenuhan hak dan kewajiban para wajib pajak. Informasi malalui pemberitaan lwat media social yang menyebutkan ada beberapa kasus pidana perpajakan yang melibatkan par oknum konsultan pajak baik yang memiliki izin maupun yang tidak memiliki izin resmi sebagaimana mestinya menjadi bukti betapa pentingnya pengawasan/monitoring terhadap para konsutan pajak melalui identitas diri lewat penggunaan gelar ahli khusus kepada konsultan pajak yang diberi izin oleh Kementerian Keuangan.

Sebagaimana pertimbangan Kementerian Keuangan bahwa untuk mewujudkan profesionalisme dan indenpensi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan pengaturan tentang keberadaan para konsulta pajak yang lebih jelas, yang dari jaman dahulu secara nyata telah terlibat ikut bersama-sama membantu Kementerian Keuangan dalam pencapaian penerimaan negara dari pajak.

Untuk menghindari kerugian atau resiko pajak maupun resiko pidana bagi masyarakat atau wajib pajak yang telah diwajibkan melakukan pemenuhan hak dan kewajiban pajak sebagaimana dalam UU Pajak, maka masyarakat maupun wajib pajak (WP) sangat perlu mengetahui dan memahami betapa pentingnya membedakan “konsultan pajak” yang resmi dengan seorang konsultan yang mengaku-ngaku sebagai konsutlan pajak namun tidak memiliki izin secara resmi.

Seseorang yang telah lulus Ujian Kompetensi Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diselenggarakan penyelengara USKP adalah merupakan pengakuan kelulusan resmi oleh pemerintah sebagai yang memiliki keahlian kompetensi dibidang pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Dalam pasal 1 PMK No. 175 tahun 2022 menyebutkan konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Para konsultan pajak yang dimaksud secara resmi diberikan izin praktek oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, dimana diberi kartu izin praktek sebagai tanda pengenal diri atau identitas sebagai konsultan pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan. Identitas dengan kartu izin praktek sebagaimana dalam PMK no. 175/2022 tersebut menurut pendapat penulis dan masyarakat beranggapan kurang efektif dan efisien serta penuh keterbatasan untuk pelaksanaan memonitoring / mengawasi para konsultan pajak dilapangan, termasuk menyulitkan para wajib pajak membedakan atau mengidentifikasi konsultan pajak yang resmi, dan sekaligus juga seakan tetap membuka ruang pintu bagi pihak oknum yang ingin membantu pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan para WP, karena kurangnya ketidak tahuan cara membedakannya.

Ada beberapa yang perlu dicatat dan menjadi pertimbangan pentinghya identitas Gelar/sebutan profesi bagi Konsultan Pajak yang sudah lulus USKP yang dilakukan oleh Panitia Penyelenggara USKP sebagaimana diatur dalam PMK No. 175/PMK/2022 tentang Konsultan Pajak, bahwa sebutan Gelar keahlian kompetensi sebagai tenaga ahli profesi bidang keilmuan perpajakan untuk Profesi konsultan pajak sangat diperlukan di atur resmi oleh peraturan dalam rangka mengatur administrasi tentang profesi Konsultan pajak yang lebih baik antara lain bahwa: sebutan Gelar keahlian kompetensi profesi bidang Konsultan pajak (BKP) akan dapat berdampak positif untuk membantu Pemerintah dalam mengawasi atau memonitor pihak konsultan pajak yang diberi izin mapun pihak-pihak ketiga (pihak oknum) yang membantu Wajib Pajak dalam pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan WP. Keberadaan Konsultan Pajak resmi, akan memberikan lebih keyakinan bagi pihak pemerintah dan juga wajib pajak itu sendiri bahwa pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya lebih baik karena sudah memiliki standar kompetensi yang diakui oleh pemerintah.

Dengan adanya Identias gelar Konsultan pajak maka diyakini berdampak langsung meminimalkan kasus pidana perpajakan karena sudah jelas kewajiban dan fungsi seorang konsultan pajak yang menjaga integritas dan independensinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sebutan gelar keahlian kompetensi profesi bidang Konsultan pajak (BKP) dapat menjadi motivasi dan kebanggaan bagi seseorang untuk menjaga integritas profesinya sebagai tenaga profesi keuangan, sebagaiaman yang diatur dalam Undang-undang profesi lain seperti dokter, pengacara, akuntan dan lainnya.

Untuk itu sangat tepat jika seseorang yang lulus USKP yang diselenggarakan oleh panitia USKP, berhak mendapat menyandang gelar penyebutan profesi seperti gelar seperti yang dicantumkan oleh para konsultan pajak dengan menuliskan “BKP” atau “KP”atau penyebuatan gelar lain sebagai bukti telah lulus kompetensi seritifikasi keahlian profesi dibidang konsultan pajak yang diakui oleh Pemerintah. Dengan adanya identitas gelar bagi Konsultan Pajak akan berdampak positif bagi pihak WP/pengguna jasa konsultan pajak berizin serta ada rasa memiliki kenyamanan dan keamanan tari sisi tanggung jawab dan kualitas mendapatkan pelayanan, dan juga sebagai bukti bentuk dukungan dari pemerintah sebagai pihak resmi yang memberikan perizinan kepada konsultan pajak.

Adanya udentitas gelar bagi konsultan pajak, sudah pasti dapat membantu Pemerintah mengawasi para profesi konsultan pajak secara tidak langsung.

Dalam Pasal 1 angka 1 PMK No. 175/2022 menyebutkan Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perapjakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Definisi konsultan pajak dalam PMK menurut pendapat penulis memiliki kelemahan dengan membuat ruang pintu bagi para oknum konsultan yang tidak memiliki izin praktek dengan memanfaatkan tafsiran atas penggunaan kata “ORANG” mengandung makna dapat diartikan tertuju kepada orang siapa saja dapat mnjadi konsultan pajak, sehingga penegasan ruang lingkup dalam peraturan ini menurut pendapat penulis kurang tegas menggunakan kata “SESEORANG”, karena keahlian sesorang konsultan pajak melekat pada diri sendiri yang sifatnya individual/pribadi.

Walaupun penjelasan tersebut didukung melalui pasal 2 ayat (1) huruf g PMK No. 175/2022 yang menyebutkan setiap orang perseorangan yag akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan antara lain huruf g menyebutkan kalimat “memiliki sertifikasi konsultan pajak”. Hal ini didukung Pasal 1 angka 4 PMK No. 175/2022 menjelaskan: “Sertifikasi Konsultan pajak adalah Surat Keterangan Tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak”.

Sangat disayangkan dalam PMK ini masih kurang jelas dan tegas memberikan indikator bagi masyarakat/WP yang memiliki keterbatasan pengetahuan untuk membedakan yang mana konsultan pajak berizin atau tidak berizin.

Untuk menutupi kelemahan indikator untuk identitas ini, maka dengan pengakuan sebagai tenaga ahli yang memiliki profesi kompetensi dibidang pajak, maka dengan identitas gelar tersebut sangat wajar diberi pemerintah atau asosiasi profesi yang membidangi konsultan pajak untuk membantu masyarakat/WP mengetahui apakah sesorang yang menawarkan jasa konsultan pajak adalah benar-benar memilii izin resmi yang diakui oleh Kementerian Keuangan.

Mengingat pentingya indikator pemberian gelar keahlian bidang pajak secara hukum untuk yang menunjukkan sebagai tenaga ahli konsultan pajak, maka penulis berpendapat bahwa pemberian identitas gelar kepada para ahli bidang konsultan pajak yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi pengetahuan tentang pajak wajib diberi sebagai bentuk penghargaan dan penolong pengawasan bagi pemerintah.

Pemerintah bisa juga mendelegasikan pemberian gelar keahlian bidang pajak ini kepada panitia penyelengara USKP di mana saat seseorang sudah lulus ujian. Tujuannya sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya serta untuk menghindari kerugian bagi pemerintah, masyarakat, wajib pajak, konsultan pajak serta pemangku kepentigna lainnya contohnya kerugian bagi lembaga asosiasi bidang konsultan pajak, seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang memiliki ribuan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, dimana hanya karena WP kurang mengetahui beda konsultan pajak yang diakui dan diberi izin oleh negara telah menimbulkan kasus pidana pajak yang secara otomatis dapat memengaruhi bahkan mengurangi penerimaan negara.

Penulis adalah anggota IKPI dan Dosen Universitas Mercu Buana

Dr. Feber Sormin, S.E., M.Ak., Ak., CA., ASEAN CPA 

Email: minsor2002@yahoo.com

Disclaimer: Tulisan merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

en_US