IKPI, Jakarta: Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa hingga kini belum tercapai kesepakatan final antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait kebijakan tarif impor yang dirancang oleh Presiden AS Donald Trump.
“Belum ada kesepakatan soal tarif Trump,” ujar Budi usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Global Australia Halal Certification di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
Menurut Budi, proses negosiasi antara kedua negara masih berlangsung intens. “Sampai sekarang prosesnya masih berjalan. Belum ada bentuk finalnya seperti apa,” tegasnya.
Trump sebelumnya mengumumkan kebijakan tarif resiprokal terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, pada 2 April 2025. Produk-produk ekspor asal Indonesia dikenai tarif tambahan sebesar 32 persen. Meski begitu, Trump memberikan jeda waktu 90 hari untuk membuka ruang dialog dan mencegah perang dagang terbuka. Masa penundaan itu akan berakhir pada 8 Juli mendatang.
Budi tak memungkiri bahwa tenggat waktu tersebut semakin dekat. Namun, ia tetap optimistis akan tercapai titik temu sebelum batas waktu habis. “Ya, pasti ada kesepakatan. Mudah-mudahan bisa segera rampung karena memang belum ada keputusan resmi dari Presiden Trump,” jelasnya.
Negosiasi yang mewakili Indonesia dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sejak 17 April, tim Indonesia sudah melakukan rangkaian pertemuan dengan pejabat tinggi AS, termasuk Menteri Perdagangan Howard Lutnick, Menteri Keuangan Scott Bessent, hingga pejabat USTR, Duta Besar Jamieson Greer.
Bahkan Airlangga sempat menyatakan bahwa kesepakatan bisa tercapai dalam waktu 60 hari. Dengan perhitungan itu, seharusnya kejelasan mengenai nasib tarif sudah terlihat sejak pertengahan Juni. Sayangnya, hingga akhir Juni belum ada kepastian dari pihak AS.
Ketidakpastian ini membuat para pelaku usaha di dalam negeri waswas. Jika tarif benar-benar diberlakukan mulai 8 Juli, maka beban ekspor Indonesia ke pasar Amerika akan meningkat drastis, menurunkan daya saing produk dalam negeri.
Pemerintah Indonesia masih menunggu sinyal positif dari Washington, sembari terus mendorong penyelesaian yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.(alf)