Mau Nikmati Diskon Pajak Film 50%? Pengusaha Wajib Penuhi Syarat Ini

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional. Melalui kebijakan ini, wajib pajak dapat memperoleh pengurangan pokok pajak hingga 50%.

Namun, insentif tersebut tidak dapat dinikmati begitu saja. Pengusaha yang memenuhi syarat tetap diwajibkan menjalankan sejumlah ketentuan agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional.

Dalam beleid tersebut, besaran keringanan yang diberikan mencapai 50% dari pokok pajak yang seharusnya dibayarkan atau disetorkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Meski demikian, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, 50% dari nilai keringanan pajak yang tidak dibayarkan kepada pemerintah wajib diserahkan kepada produsen film nasional melalui lembaga yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengembangkan ekosistem perfilman.

Penyaluran tersebut harus dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Kedua, produsen film nasional yang menerima manfaat merupakan perusahaan atau badan usaha yang bergerak di bidang produksi film di Indonesia, baik milik negara maupun swasta, dengan film yang ditayangkan di bioskop di wilayah DKI Jakarta dan menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan.

Ketiga, wajib pajak tetap harus melakukan pembayaran atau penyetoran pajak sesuai besaran setelah memperoleh keringanan.

Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan berita acara serah terima hasil keringanan pajak saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk setiap masa pajak.

Pemprov DKI menegaskan bahwa apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka pembayaran pajak dan pelaporan SPTPD harus dilakukan tanpa memperhitungkan fasilitas keringanan pajak.

Dengan kata lain, hak atas insentif dapat gugur apabila syarat-syarat yang ditetapkan tidak dipenuhi.

Keputusan gubernur tersebut juga menyebutkan bahwa pemberian keringanan dilakukan secara jabatan tanpa melalui mekanisme permohonan.

Kebijakan mulai berlaku pada masa pajak berikutnya setelah lembaga yang bertanggung jawab mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta resmi dibentuk. (ds)

en_US