Mau Lapor SPT Online? Ini Panduannya

laporan spt
(Gambar Ilustrasi: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Memasuki tahun 2025, para wajib pajak orang pribadi di Indonesia mulai dapat melaporkan kewajiban pajaknya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024. Pelaporan ini sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai metode untuk mempermudah proses pelaporan, termasuk layanan lapor pajak online melalui e-Filing. Dengan layanan ini, wajib pajak dapat melaporkan pajaknya tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Batas Waktu Pelaporan SPT 2024

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025 dari Kementerian Keuangan, terdapat batas waktu pelaporan SPT yang harus diperhatikan:

• Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025
• Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2025

Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT, mereka dapat dikenakan denda dan teguran resmi dari otoritas pajak. Oleh karena itu, DJP mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pelaporan sebelum batas waktu guna menghindari sanksi administratif.

Panduan Lapor SPT Secara Online

DJP menjelaskan bahwa pelaporan SPT secara online melalui e-Filing dapat dilakukan dengan beberapa langkah mudah. Berikut ini adalah panduan lengkapnya:

Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak harus menyiapkan sejumlah dokumen penting:

1. Formulir 1721 A1 atau A2: Dokumen ini berisi rincian penghasilan selama satu tahun pajak. Formulir A1 diperuntukkan bagi pegawai swasta, sedangkan A2 untuk pegawai negeri.

2. Electronic Filing Identification Number (EFIN): Nomor identifikasi yang diberikan oleh DJP untuk mengakses layanan e-Filing.

3. Data Penghasilan Lainnya: Jika wajib pajak memiliki penghasilan tambahan, aset, atau utang, maka informasi tersebut juga perlu dilaporkan.
Bagi yang belum memiliki EFIN, wajib pajak harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengaktifkannya. Jika lupa EFIN, wajib pajak bisa menghubungi DJP melalui telepon, email, atau aplikasi M-Pajak.

Cara Melaporkan SPT secara Online melalui e-Filing

Setelah seluruh dokumen siap, wajib pajak dapat melaporkan SPT melalui situs DJP Online dengan langkah-langkah berikut:

1. Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.

2. Login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

3. Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”.

4. Klik “Buat SPT” untuk memulai pelaporan.

5. Isi pertanyaan yang muncul untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.

6. Masukkan data pajak dengan benar, termasuk pendapatan, pajak yang telah dipotong, serta penghasilan lainnya.

7. Lakukan verifikasi dan kirim SPT. Sistem akan mengirim kode verifikasi melalui email atau SMS.

8. Setelah pengiriman berhasil, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah selesai.

DJP mengingatkan seluruh wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT agar terhindar dari denda dan sanksi administratif. Dengan adanya layanan e-Filing, proses pelaporan menjadi lebih mudah dan cepat tanpa perlu antre di kantor pajak. (alf)

en_US