Mau Lapor SPT di Coretax? Ini Cara Bikin Kode Otorisasi Digital-nya!

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax mulai tahun 2026.

Namun, ada satu syarat penting sebelum wajib pajak bisa melaporkan SPT di platform baru ini: memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD). Tanpa KO/SD, wajib pajak tidak akan dapat menandatangani dan mengirimkan SPT secara elektronik.

“Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 dilakukan lewat Coretax DJP. Setelah aktivasi akun, buat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT,” tulis DJP dalam unggahan resminya di Instagram, Minggu (13/7/2025).

Apa Itu KO/SD?

Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) berfungsi sebagai tanda tangan digital yang memverifikasi keabsahan pelaporan pajak seseorang di sistem Coretax. KO/SD ini menjadi syarat wajib dalam setiap proses pengiriman SPT melalui sistem baru tersebut.

Panduan Lengkap: Cara Membuat KO/SD di Coretax DJP

• Masuk ke Akun Coretax

Login ke akun Coretax DJP, lalu pilih menu “Portal Saya”, kemudian klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

• Pilih Penyedia Sertifikat Digital

Gulir ke bawah pada halaman berikutnya dan isi bagian Rincian Sertifikat. Pilih penyedia sertifikat digital yang tersedia, termasuk yang dikelola langsung oleh DJP.

• Isi Data Penandatangan

Masukkan ID Penandatangan dan buat passphrase (semacam kata sandi tambahan) sebagai kode otorisasi.

• Setujui dan Kirim Permohonan

Baca pernyataan yang ditampilkan, beri tanda centang pada kotak persetujuan, lalu klik “Kirim”.

• Unduh Bukti Sertifikat

Jika permohonan berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!”. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan KO/SD melalui tombol yang disediakan.

• Lanjutkan ke Validasi Sertifikat

Pastikan KO/SD yang telah dibuat divalidasi agar bisa digunakan.

Langkah Validasi KO/SD di Coretax DJP

• Masuk Menu “Profil Saya”

Klik “Portal Saya”, lalu pilih submenu “Profil Saya”.

• Akses Nomor Identifikasi Eksternal

Di sisi kiri halaman, pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal”, kemudian buka tab “Digital Certificate”.

• Periksa Status Sertifikat

Cek kolom Status Kepemilikan. Jika tertulis VALID, berarti KO/SD sudah aktif. Jika INVALID, klik tombol “Periksa Status”.

• Aktifkan KO/SD

Setelah muncul notifikasi sukses, tombol “Menghasilkan” akan aktif. Klik tombol tersebut hingga muncul notifikasi Sukses.

• Akses Dokumen Resmi

Terakhir, buka menu “Dokumen Saya” di bagian “Portal Saya” untuk melihat dan mengunduh dokumen resmi KO/SD dari DJP.

DJP mengimbau wajib pajak yang mengalami kesulitan dapat:

• Menghubungi Kring Pajak 1500200

• Atau langsung datang ke Kantor Pajak tempat terdaftar

Dengan sistem Coretax dan penerapan KO/SD, DJP berupaya meningkatkan integritas dan keamanan pelaporan pajak di era digital. Jangan tunggu sampai 2026 aktivasi akun dan pengurusan KO/SD bisa dimulai lebih awal!

Catatan: Simpan baik-baik passphrase KO/SD Anda. Jangan dibagikan ke pihak lain untuk menghindari penyalahgunaan. (alf)

 

en_US