Masa Lapor SPT OP Telah Berakhir, DJP Ingatkan Masyarakat Tetap Bisa Melapor

Direktur P2Humas DJP, Kementeri Keuangan Dwi Astuti (tengah) bersama Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan (kanan) dan Sekretaris Umum IKPI Jetty, saat membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pemotongan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Tarif atas PP tersebut. Kegiatan ini dilakukan melalui aplikasi Zoom, yang diselenggarakan pada Selasa (23/1/2024). Acara tersebut dihadiri lebih dari 3.000 anggota IKPI dari berbagai daerah di Indonesia. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2024. Meski begitu, pelaporan SPT masih bisa tetap dilakukan pada hari-hari setelahnya.

Wajib pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan 2023 diluar batas waktu pelaporan, akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sebab, pelaporan SPT dianggap terlambat.

“Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).

Ketentuan terkait sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 7 ayat 1 UU KUP menyebutkan, sanksi administrasi berupa denda ialah sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Selain denda, juga ada ketentuan pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT hingga merugikan negara. Ini sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Pidana yang ditetapkan ialah penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Oleh sebab itu, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan gencar mendorong para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu, dan tepat isi atau lengkap dan benar.

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui berbagai kanal pelaporan yang tersedia. Lebih awal, lebih nyaman,” uca Dwi.

Sebagai informasi, sampai dengan 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB, sebanyak 12,7 juta SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak ke Ditjen Pajak sebelum batas akhir pelaporan pada pukul 23.59 WIB.

Jumlah pelaporan itu naik 4,92% dibanding periode yang sama tahun lalu. Jumlah ini terdiri atas 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. (bl)

en_US