Marketplace Wajib Setor dan Lapor PPh 22 Setiap Bulan, Ini Skema Pelaporannya

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mewajibkan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk melakukan penyetoran pajak yang telah dipungut ke kas negara. Penyetoran dilakukan untuk setiap masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penyetoran PPh Pasal 22 dilakukan atas seluruh pajak yang dipungut marketplace dari penghasilan pedagang dalam negeri selama satu masa pajak. Kewajiban ini melekat pada pihak lain sejak ditetapkan sebagai pemungut pajak oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan delegasi kewenangan dari Menteri Keuangan.

Selain kewajiban penyetoran, PMK 37/2025 mengatur kewajiban pelaporan pajak oleh marketplace melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Seluruh PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor harus dilaporkan secara lengkap dalam SPT Masa tersebut.

Dalam pelaporan tersebut, marketplace wajib menyampaikan informasi pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Informasi yang dilaporkan meliputi nama pedagang, nama akun, pilihan negara, Nomor Pokok Wajib Pajak atau tax identification number, serta alamat korespondensi pedagang.

PMK ini juga mewajibkan marketplace menyampaikan data pembeli barang dan/atau jasa. Data yang disampaikan meliputi alamat surat elektronik atau nomor telepon pembeli yang digunakan dalam transaksi elektronik, sebagai bagian dari informasi pendukung pemungutan pajak.

Selain data identitas, marketplace wajib melaporkan informasi yang tercantum dalam dokumen tagihan, dokumen pembetulan tagihan, maupun dokumen pembatalan tagihan. Seluruh dokumen tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan menjadi satu kesatuan dalam lampiran SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

PMK 37/2025 menempatkan pelaporan marketplace sebagai sumber data utama bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawasi kepatuhan pajak perdagangan digital. Data transaksi, nilai pajak, serta identitas pihak-pihak yang terlibat dikonsolidasikan dalam sistem administrasi perpajakan nasional.

Apabila marketplace tidak memenuhi kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sebagaimana diatur dalam PMK ini, sanksi dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan ketentuan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. (bl)

en_US