Maman Tegaskan Pajak UMKM Tak Naik Meski Ada Aturan Baru

IKPI, Jakarta: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM tetap sebesar 0,5% dan tidak mengalami kenaikan meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Menurut Maman, regulasi yang diundangkan pada 22 April 2026 tersebut justru memberikan kepastian yang lebih besar bagi UMKM karena menghapus batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5% yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” ujar Maman di Jakarta, dikutip Kamis (4/6).

Dalam aturan baru tersebut, fasilitas PPh Final 0,5% diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi yang telah beroperasi paling lama empat tahun pajak dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

Maman menjelaskan, perubahan cakupan penerima fasilitas dilakukan untuk memastikan insentif perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang berhak.

Selama ini, pemerintah menemukan praktik penyalahgunaan fasilitas pajak melalui pemecahan usaha menjadi beberapa badan usaha kecil agar tetap memenuhi syarat mendapatkan tarif khusus UMKM.

Menurutnya, sejumlah perusahaan dengan skala usaha yang sebenarnya besar kerap membentuk banyak CV maupun PT berukuran kecil untuk mempertahankan akses terhadap fasilitas PPh Final 0,5%.

“Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar,” katanya.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final 0,5% tidak lagi berlaku bagi CV, firma, PT non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kelompok badan usaha tersebut nantinya akan dikenakan tarif pajak umum sebesar 22%.

Meski demikian, pemerintah menyiapkan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan aturan sebelumnya. Mereka tetap dapat menggunakan tarif 0,5% hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir sesuai ketentuan lama.

Pemerintah juga memberikan keringanan bagi badan usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar. CV, firma, dan PT non-perorangan tetap memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal sehingga tarif efektif yang dibayarkan menjadi sekitar 11%.

Di sisi lain, perlindungan bagi usaha mikro tetap dipertahankan. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak atau memiliki tarif efektif 0%.

Maman menilai salah satu terobosan utama dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final UMKM. Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan selama tujuh tahun sejak wajib pajak terdaftar.

Dengan ketentuan baru, tarif PPh Final 0,5% dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan selama pelaku usaha masih memenuhi persyaratan sebagai UMKM.

“Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,” katanya.

Selain mengatur insentif perpajakan, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkuat tata kelola usaha yang sehat dengan menegaskan bahwa pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, termasuk suap, gratifikasi, dan korupsi, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Kementerian UMKM, lanjut Maman, akan terus mengawal implementasi aturan tersebut melalui program edukasi, pendampingan, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha, khususnya dalam aspek pembukuan dan administrasi perpajakan.

Pemerintah juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pelaksanaan aturan baru tersebut, baik melalui kanal Direktorat Jenderal Pajak maupun platform SAPA UMKM yang tengah disiapkan pemerintah. (ds)

en_US