IKPI, Jakarta: Pemerintah Malaysia bersiap melakukan revisi besar pada sistem perpajakannya mulai 1 Juli 2025, dengan menyesuaikan tarif pajak penjualan dan memperluas cakupan pajak jasa. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat posisi fiskal negara dan meningkatkan pendapatan nasional.
Dalam pernyataan resmi, Kementerian Keuangan Malaysia mengungkapkan bahwa pajak penjualan sebesar 5% hingga 10% akan diberlakukan pada barang-barang mewah dan tidak esensial. Di antara daftar produk yang akan dikenai tarif baru tersebut termasuk kepiting raja, salmon, buah impor, sepeda balap, serta karya seni antik.
Sementara itu, cakupan pajak jasa juga akan diperluas mencakup sektor-sektor yang sebelumnya belum tersentuh, seperti penyewaan properti, konstruksi, jasa keuangan, layanan kesehatan swasta, institusi pendidikan non-pemerintah, dan layanan kecantikan.
“Penyesuaian ini bertujuan memperluas basis pajak secara adil guna memperkuat jaring pengaman sosial negara tanpa membebani mayoritas rakyat,” demikian pernyataan kementerian yang dikutip Senin (9/6/2025).
Perdana Menteri Anwar Ibrahim sebelumnya telah menyinggung rencana ekspansi pajak ini dalam pengumuman Anggaran Nasional Oktober lalu. Meski semula dijadwalkan berlaku Mei, implementasi ditunda karena kekhawatiran pelaku usaha atas dampak ekonomi global dan ketidakpastian tarif.
Federasi Produsen Malaysia pada April lalu mendesak agar perluasan cakupan pajak ditangguhkan, menyebutkan bahwa biaya operasional berpotensi melonjak di tengah tantangan ekonomi dunia yang masih belum stabil.
Untuk meredakan kekhawatiran publik, Kementerian Keuangan menegaskan akan ada pengecualian terhadap layanan-layanan vital tertentu guna menghindari pajak berganda. Selain itu, perusahaan yang belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tidak akan dikenakan denda hingga 31 Desember 2025. (alf)