Login e-Tax Court Kini Bisa Pakai NPWP 15 atau 16 Digit

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi para wajib pajak dan kuasa hukum yang kerap berurusan dengan sengketa perpajakan! Sekretariat Pengadilan Pajak resmi mengumumkan bahwa sistem e-Tax Court kini mendukung login menggunakan NPWP 15 digit maupun 16 digit.

Kebijakan baru ini memberikan keleluasaan bagi pengguna yang ingin mengajukan banding atau gugatan pajak secara elektronik tanpa perlu bingung menyesuaikan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lama maupun baru.

“Login dengan NPWP 16 atau 15 digit bersifat fleksibel. Artinya, SobatPP bisa masuk menggunakan NPWP 16 digit meskipun saat registrasi akun e-Tax Court memakai NPWP 15 digit,” jelas Pengadilan Pajak melalui akun resmi Instagramnya, @setPP.kemenkeu, dikutip, Minggu (12/10/25).

Dukung Implementasi Coretax

Perubahan ini selaras dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah menerapkan sistem administrasi perpajakan terintegrasi Coretax. Dalam sistem baru tersebut, terdapat tiga format identitas perpajakan, yakni:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP,

2. NPWP 16 digit, dan

3. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Sementara itu, NPWP lama dengan format 15 digit masih tetap berlaku dalam masa transisi, hingga seluruh sistem administrasi terhubung penuh dengan Coretax.

Langkah Mudah Login e-Tax Court

Akses ke sistem e-Tax Court dilakukan melalui laman https://etaxcourt.kemenkeu.go.id.

Berikut panduan singkat login bagi pengguna:

Untuk NPWP 16 digit:

1. Buka laman e-Tax Court.

2. Masukkan NPWP 16 digit, kata sandi, dan pilih peran (Wajib Pajak atau Kuasa Hukum).

3. Centang Captcha “I’m not a Robot”.

4. Klik tombol “Login”.

Untuk NPWP 15 digit:

1. Buka laman e-Tax Court.

2. Masukkan NPWP 15 digit, kata sandi, dan pilih peran.

3. Centang Captcha “I’m not a Robot”.

4. Klik tombol “Login”.

Namun, Pengadilan Pajak menegaskan agar pengguna memastikan memilih halaman login sesuai format NPWP-nya.

“NPWP 16 digit di-input di halaman login NPWP 16 digit, dan NPWP 15 digit di-input di halaman login NPWP 15 digit,” tulis Pengadilan Pajak.

Transformasi Digital Sengketa Pajak

Melalui e-Tax Court, seluruh proses administrasi penyelesaian sengketa pajak kini dapat dilakukan secara elektronik — mulai dari pendaftaran perkara, pengajuan surat banding atau gugatan, pengunggahan data tambahan, hingga pemanggilan sidang.

Sistem ini menjadi bagian penting dari transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan, yang bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan akses bagi seluruh pihak yang berperkara.

Untuk panduan lengkap dan peraturan terkait, wajib pajak dapat mengakses laman resmi Pengadilan Pajak di: https://setpp.kemenkeu.go.id/peraturan/Details/117. (alf)

en_US