Lima Calon Hakim Agung Pajak Jalani Uji Integritas dan Psikologi 

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) melanjutkan proses seleksi terhadap 33 calon hakim agung (CHA) dan 6 calon hakim ad hoc HAM, dengan fokus utama pada kesehatan, kompetensi, dan integritas. Dari seluruh peserta, lima di antaranya merupakan calon hakim agung untuk kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sebuah posisi krusial di tengah meningkatnya kompleksitas perkara perpajakan di Mahkamah Agung.

Kelima calon tersebut mengikuti serangkaian seleksi yang digelar secara ketat. Tes kesehatan dilangsungkan pada 11–12 Juni 2025, disusul asesmen kompetensi dan kepribadian pada 16–20 Juni 2025.

“Lima calon hakim agung pajak ini menjalani tahapan seleksi yang sama seperti kandidat lainnya. Tapi secara fungsi, mereka akan mengisi ruang peradilan yang sangat strategis, mengingat isu perpajakan kian hari makin kompleks dan berdampak luas,” ujar Anggota KY M.T. Taufiq HZ, Minggu (22/6/2025).

Dalam asesmen tersebut, para calon dinilai dari aspek psikologis, integritas pribadi, serta kompetensi teknis. KY juga melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap rekam jejak masing-masing kandidat. Klarifikasi mencakup laporan masyarakat, hasil pelacakan rekam jejak profesional, serta data kekayaan yang diperoleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Khusus untuk calon hakim agung pajak, kami menaruh perhatian pada kredibilitas dan independensi mereka dalam menangani sengketa perpajakan. Integritas mereka akan menjadi garda terakhir menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum pajak,” tutur Taufiq.

KY pun membuka partisipasi publik dalam proses ini. Masyarakat yang memiliki informasi terkait latar belakang, integritas, atau perilaku kandidat, termasuk lima CHA pajak tersebut, dapat menyampaikannya ke email rekrutmen@komisiyudisial.go.id paling lambat 15 Juli 2025.

Taufiq mengimbau semua pihak tidak tergoda bujuk rayu calo atau oknum yang mengaku bisa meluluskan peserta seleksi. Proses ini independen dan tidak bisa diintervensi.

Seleksi terhadap CHA kamar TUN khusus pajak menjadi penentu arah peradilan perpajakan Indonesia ke depan. Diharapkan, para calon yang lolos adalah sosok-sosok yang tidak hanya cerdas secara hukum, tetapi juga bersih dan berpihak pada keadilan pajak. (alf)

 

en_US