Layanan Kring Pajak di X Kembali Normal, DJP Buka Lagi Kanal Tanya Jawab Wajib Pajak

Layanan Kring Pajak. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa layanan Kring Pajak melalui platform X telah kembali beroperasi secara normal. Kepastian ini diumumkan melalui akun resmi @kring_pajak setelah proses pemeliharaan sistem selesai dilakukan.

Dalam pengumuman tersebut, DJP menyampaikan bahwa wajib pajak kini sudah dapat kembali mengajukan pertanyaan dengan melakukan mention langsung ke akun @kring_pajak. Kanal media sosial ini kembali difungsikan sebagai sarana interaksi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan informasi perpajakan.

“Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas layanan telah selesai dilakukan, saat ini akun X Kring Pajak sudah dapat menjawab pertanyaan kawan pajak melalui mention,” tulis akun resmi tersebut dalam unggahannya dikutip, Selasa (3/2/2026).

Sebelumnya, layanan tanya jawab Kring Pajak di X sempat mengalami penghentian sementara sejak Selasa, 13 Januari 2026. Downtime ini dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan sistem yang bertujuan meningkatkan kualitas dan keandalan layanan digital DJP kepada wajib pajak.

Dengan kembali aktifnya layanan tersebut, DJP menilai wajib pajak kini memiliki akses yang lebih lengkap untuk memperoleh informasi maupun klarifikasi terkait kewajiban perpajakan. Media sosial X kembali menjadi salah satu kanal utama komunikasi publik DJP, khususnya untuk respons cepat atas pertanyaan singkat.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa Kring Pajak tidak hanya tersedia melalui X. Wajib pajak tetap dapat memanfaatkan berbagai saluran resmi lain yang sudah berjalan selama ini, sehingga layanan tetap bisa diakses meskipun salah satu kanal mengalami gangguan.

Beberapa kanal alternatif yang disediakan antara lain melalui email informasi pajak di informasi_pajak@pajak.go.id, layanan live chat pada laman resmi pajak.go.id, serta sambungan telepon di nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui jaringan tetap maupun seluler.

Selain itu, DJP juga membuka akses layanan Kring Pajak melalui media sosial lain seperti Instagram dengan akun @kringpajak1500200 serta TikTok melalui akun @kring_pajak, sebagai bagian dari strategi memperluas jangkauan layanan informasi perpajakan.

DJP berharap, kembalinya operasional Kring Pajak di X ini dapat semakin memudahkan wajib pajak dalam memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan resmi, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan. (alf)

en_US