Kuliah Umum: Ketum IKPI Sampaikan Masa Depan Konsultan Pajak di Era Digital

IKPI, Malang: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan kuliah umum di Universitas Gajayana (Uniga) Malang, Rabu (18/6/2025). Dihadapan ratusan mahasiswa ia menyampaikan “Ekosistem Perpajakan Indonesia dan Masa Depan Profesi Konsultan Pajak” .

Kegiatan ini disambut antusias oleh ratusan mahasiswa dan akademisi yang ingin mengenal lebih dekat peran krusial konsultan pajak di tengah dinamika perpajakan global dan nasional.

Dalam sesi ini, Vaudy memaparkan berbagai aspek strategis yang membentuk ekosistem perpajakan Indonesia.

(Foto: Istimewa)

Ia menggarisbawahi bahwa profesi konsultan pajak tak lagi sekadar pendamping wajib pajak, melainkan kini menjadi penghubung penting antara pengetahuan, kebijakan, dan teknologi.

“Profesi konsultan pajak adalah mitra strategis dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Sertifikasi dan izin praktik menjadi kunci profesionalisme dan legalitas,” ungkapnya.

Dijelaskannya, ada tiga tingkatan izin praktik yang mencakup WP orang pribadi, badan usaha, hingga entitas asing berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Keuangan.

Vaudy juga menjelaskan, tren penerimaan pajak menjadi indikator vital untuk membaca arah perkembangan profesi ini. Total penerimaan pajak nasional terus meningkat dari Rp1.716,8 triliun pada 2021 menjadi Rp1.988,9 triliun pada 2023 bahkan tahun 2025 menjadi lebih dari Rp.2.000 triliun. Pertumbuhan ini turut mencerminkan meningkatnya kebutuhan terhadap jasa profesional konsultan pajak di berbagai sektor, baik korporasi multinasional maupun UMKM.

Era Taxologist dan Digitalisasi Sistem Pajak

Pada kesempatan itu, Vaudy menyampaikan konsep “Taxologist” yang sudah berjalan di luar negeri, sebuah profesi hibrida yang memadukan keahlian perpajakan dengan keterampilan teknologi. Taxologist diproyeksikan menjadi ujung tombak dalam digitalisasi sistem perpajakan yang tengah berkembang di dunia.

“Perubahan lanskap global, transparansi data, dan ekonomi digital menuntut transformasi peran konsultan pajak dari sekadar penasihat menjadi inovator,” katanya, yang juga merujuk pada fenomena pertukaran data lintas negara serta teknologi otomasi pajak.

Peta Profesi Konsultan Pajak

Ia mengungkapkan, data per Juni 2025 menunjukkan bahwa dari lebih dari 86 juta wajib pajak orang pribadi dan badan, Indonesia baru memiliki 7.544 konsultan pajak. Ini menunjukkan bahwa peluang di bidang ini masih sangat terbuka, apalagi dengan adanya dukungan regulasi melalui UU P2SK yang mengakui konsultan pajak sebagai bagian dari profesi penunjang sektor keuangan.

Sebagai asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia, IKPI memiliki lebih dari 7.200 anggota aktif yang tersebar di 13 pengurus daerah dan 45 pengurus cabang.

Dalam kuliah umum ini, ia juga menyosialisasikan pentingnya Brevet dan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) sebagai syarat memasuki dunia praktik.

“Konsultan pajak hadir bukan hanya untuk perusahaan besar, tetapi juga untuk membantu UMKM dan individu memahami hak dan kewajiban perpajakan secara benar dan adil,” ujarnya.(bl)

en_US