IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sorong terus memaksimalkan penggunaan aplikasi Coretax untuk memperlancar sistem pembayaran pajak dan memperkuat pengawasan wajib pajak. Sosialisasi kepada masyarakat gencar dilakukan sejak Agustus hingga Desember 2024, dengan harapan agar wajib pajak dapat lebih familiar dengan sistem baru tersebut, yang mulai diterapkan pada Januari 2025.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Sorong, Yohana, menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi Coretax bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara lebih transparan dan efisien. “Dengan aplikasi ini, diharapkan masyarakat sudah siap dan paham ketika sistem diterapkan, dan tidak kesulitan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujar Yohana, Selasa (22/1/2025).
Aplikasi Coretax juga diklaim mampu meningkatkan pengawasan dan mempermudah pengelolaan data pajak. “Sistem ini dapat membaca lebih banyak data, yang memungkinkan pengawasan lebih efektif, serta mempermudah pelaporan, pembayaran, dan pengolahan data pajak,” tambahnya.
Namun, meskipun aplikasi ini sudah diterapkan, masih terdapat sebagian wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakannya. Kepala Seksi Pengawasan 6 KPP Sorong, Irfan Dwisaputra, mengatakan pihaknya menyediakan layanan helpdesk untuk membantu wajib pajak yang membutuhkan panduan mengenai pelaporan SPT Tahunan atau cara menggunakan aplikasi Coretax. “Kami siap membantu agar mereka bisa lebih nyaman dalam bertransaksi dengan pajak melalui aplikasi ini,” kata Irfan.
Salah satu fitur unggulan dari aplikasi Coretax adalah kemampuan bagi wajib pajak untuk memantau dan melihat catatan pajak mereka sendiri secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. Hal ini diharapkan dapat mengurangi waktu dan biaya bagi wajib pajak serta meningkatkan akurasi data yang tercatat.
Pada 2024, KPP Pratama Sorong diberikan target penerimaan pajak sebesar Rp1.782,42 miliar. Hingga akhir November 2024, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.276,80 miliar, atau 71,63% dari target yang ditetapkan. Penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 9,58% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan kontribusi terbesar berasal dari pertumbuhan PPh Non Migas sebesar 16,72% dan PBB yang tumbuh signifikan sebesar 58,12%.
Kepala KPP Sorong, Martiana D. Sipahutar, menyampaikan bahwa meskipun masih ada beberapa bulan tersisa hingga akhir tahun, kinerja penerimaan pajak pada 2024 menunjukkan tren yang positif. “Kami optimistis pencapaian target akan tercapai, terutama dengan adanya penerapan aplikasi Coretax yang diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan pajak,” ungkap Martiana.
Dengan perkembangan ini, diharapkan penerimaan pajak di wilayah Sorong dapat terus meningkat, memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah dan negara.(alf)