IKPI, Jakarta: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) kembali menegaskan kewajiban para konsultan pajak untuk menyampaikan laporan tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ketentuan ini merujuk pada PMK Nomor 175 Tahun 2022, yang mengatur berbagai aspek pengawasan dan pembinaan terhadap profesi keuangan, termasuk konsultan pajak.
Kewajiban pelaporan tahunan berlaku bagi seluruh konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan. Laporan ini harus disampaikan secara elektronik setiap tahun paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Untuk tahun laporan 2024, misalnya, pelaporan wajib diterima P2PK paling lambat 30 April 2025.
Dalam Sosialisasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Jumat (11/4/2025) disampaikan bahwa tujuan dari pelaporan ini tidak sekadar administratif, melainkan sebagai alat komunikasi antara konsultan pajak dengan regulator. “Laporan ini juga digunakan untuk analisis risiko dan pemetaan profil konsultan berdasarkan kepatuhan dan kualitas layanan yang diberikan,” ujar Analis Laporan Profesi Keuangan, PPPK, Tri Wury Handayani.
Adapun unsur-unsur dalam laporan tahunan mencakup:
• Daftar Klien: Informasi detail tentang wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak selama tahun berjalan.
• Daftar Realisasi PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan): Kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi, baik yang terstruktur maupun tidak terstruktur, sesuai tingkatan sertifikasi (A, B, atau C).
• Kartu Tanda Anggota Asosiasi: Bukti valid keanggotaan dalam asosiasi konsultan pajak, seperti IKPI.
• Surat Keterangan Bekerja: Khusus bagi konsultan pajak yang tidak memberikan jasa konsultasi, melainkan bekerja sebagai karyawan di perusahaan.
Wury menyatakan bahwa laporan tahunan ini menjadi dasar dalam proses pengawasan berkala atau sewaktu-waktu, yang dapat berdampak pada penetapan profil risiko konsultan pajak (merah, kuning, atau hijau). Apabila ditemukan ketidaksesuaian, PPPK dapat memberikan action plan hingga sanksi administratif.
Menurut Wury, dengan meningkatnya jumlah konsultan pajak dan urgensi pengawasan sistem keuangan yang kredibel, peran laporan tahunan menjadi kian strategis. PPPK juga mengimbau seluruh konsultan pajak untuk aktif memperbarui data dan informasi, termasuk mengikuti kegiatan PPL dan memastikan legalitas keanggotaan asosiasi tetap berlaku. (alf/bl)