IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan mengenai hak dan kewajiban Kuasa Wajib Pajak. Dalam keterangannya, kini Wajib Pajak dapat menunjuk pihak lain sebagai kuasa untuk membantu menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Siapa yang Dapat Menjadi Kuasa?
1. Konsultan Pajak
2. Pihak Lain dengan kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.
3. Keluarga, termasuk istri, suami, anak kandung, anak tiri, dan cucu.
Adapun kuasa wajib memiliki kompetensi tertentu seperti jenjang pendidikan, sertifikat, atau pembinaan dari asosiasi atau Kementerian Keuangan, kecuali jika kuasa adalah anggota keluarga.
Selain itu, kuasa harus memiliki surat kuasa khusus dari pihak yang menunjuknya.
Hak Kuasa Wajib Pajak:
1. Mendapatkan layanan perpajakan tertentu sesuai surat kuasa.
2. Menandatangani Surat Pemberitahuan (SPT).
3. Memperoleh layanan konsultasi dan informasi terbaru terkait perpajakan.
Kewajiban Kuasa Wajib Pajak:
1. Mematuhi ketentuan perpajakan.
2. Menyerahkan surat kuasa khusus kepada pegawai DJP.
Namun, kuasa tidak dapat menjalankan tugas jika terbukti menghalangi pelaksanaan peraturan perpajakan atau tersangkut tindak pidana.
Adapun dasar hukum hak dan kewajiban Kuasa Wajib Pajak sudah diatur dalam:
1. Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Pasal 51 dan 52 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022.
Wajib Pajak juga dapat mengakses informasi resmi DJP melalui, portal DJP di www.pajak.go.id atau Kring Pajak di 1500200 dan email informasi@pajak.go.id. (alf)