Komisi AD/ART IKPI Sepakati Perubahan Aturan, Beberapa Pasal Harus Lewat Ad Hoc

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan bersama Ketua Komisi AD/ART IKPI Ratna Febrina. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Surabaya: Musyawarah Kerja Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Mukernas IKPI) yang dilaksanakan di Surabaya pada 7-8 Agustus 2023, menyepakati adanya perubahan pada sejumlah pasal yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Tujuannya, selain mengikuti perkembangan zaman dan teknologi, perubahan ini juga untuk kepentingan anggota dan organisasi agar bisa terus berjalan ke arah yang positif.

Ketua Komisi AD/ART Ratna Febrina mengungkapkan, salah satu perubahan/penambahan ada pada penambahan kluster Anggota Perkumpulan dan perubahan nama jenis anggota yang ada saat ini. Sebelumnya, AD/ART IKPI hanya mengenal Anggota Tetap, Terbatas dan Kehormatan, namun berubah menjadi Anggota Utama (tadinya Anggota Tetap). Anggota Madya (tadinya Anggota Terbatas), Anggota Pratama, Anggota Muda dan Anggota Kehormatan.

“Selama ini untuk menjadi anggota IKPI dipersyaratkan mempunyai sertifikat Brevet USKP, sementara yang bekerja di bidang perpajakan atau yang concern di bidang perpajakan sangatlah beragam. Perlu dibuat ruang untuk menampung, hal ini mengingat jumlah Konsultan Pajak , masih jauh dari kebutuhan dan mengurang risiko masuknya intervensi Konsultan Pajak asing. Karena itu jenis keanggotaan IKPI diperluas,” kata Ratna melalui pesan Whatsappnya, Jumat (11/8/2023).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dijelaskan Ratna, adapun Anggota Pratama adalah untuk perseorangan yang memiliki sertifikat Brevet A/B/C dari pelatihan yang diselenggarakan IKPI, bekerja di Kantor Konsultan Pajak, bekerja di bagian pajak perusahaan atau dosen pengajar mata kuliah pajak.

Sedangkan Anggota Muda kata dia, adalah Perseorangan Mahasiswa/i DIII/DIV atau S1 program studi Perpajakan, Akuntansi atau Hukum atau Program Studi lainnya yang relevan.

“Adanya penambahan kluster anggota berdampak terhadap pasal yang mengatur definisi, syarat, hak dan kewajiban, dan lain-lain,” ujarnya.

Perubahan juga dilakukan pada pasal yang mengatur Organ Perkumpulan. Ada penambahan Organ Perkumpulan, yang sebelumnya terdiri dari Kongres / Kongres Luar Biasa, Pengurus Perkumpulan dan Pengawas Perkumpulan, saat ini ditambahkan Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan.

 

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sekadar informasi, Dewan Pembina berfungsi untuk menampung dan memberikan penghormatan kepada para tokoh Pajak di tanah air sehingga mereka bersedia tercantum Namanya dan mau aktif dalam memberikan masukan untuk IKPI.

Sementara, Dewan Kehormatan adalah sebagai penjaga Marwah profesi , sebagaimana profesi lain dan telah kita masukan dalam RUU KP. Dewan Kehormatan lah yang berwenang mengadili anggota terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan atau Standar Profesi.

“Penambahan Organ Perkumpulan berdampak terhadap pasal yang mengatur definisi, tugas, tanggung jawab, wewenang, pemilihan ketua Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan, syarat, periode jabatan, dan lain-lain,” ujarnya.

Adapun perubahan tugas, wewenang dan tanggung jawab pengawas di dalam AD/ART saat ini adalah, Pengawas berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran Peraturan Perkumpulan (Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Kode Etik, Standar Profesi dan Peraturan Pengurus Pusat) yang dilakukan Anggota.

Dengan adanya penambahan organ perkumpulan seperti Dewan Kehormatan, Pengawasan dan Pemeriksaan pelanggaran Kode Etik dan Standar Profesi beralih dari Pengawas kepada Dewan Kehormatan sedangkan wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Pengurus Pusat dilakukan oleh Pengawas.

Penetapan Tim Ad Hoc

Lebih lanjut Ratna menjelaskan, berdasarkan Pasal 20.6 ART, Keputusan Mukernas dilakukan dengan cara Musyawarah untuk mufakat. Di dalam Pasal 20.5.f ART menyatakan bahwa apabila Mukernas tidak dapat mengambil keputusan tentang Rumusan Perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, maka Mukernas menetapkan Tim Ad Hoc.

Berikut hasil Mukernas tanggal 7 dan 8 Agustus di Surabaya menyetujui rancangan rumusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga secara mufakat kecuali :

a. Pasal – Pasal terkait Penghapusan Pengda.

Berdasarkan rapat Komisi AD ART, keberadaan Pengda sebagai bagian dari Pengurus Perkumpulan masih tetap diperlukan, namun perlu disempurnakan Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenangnya.

b. Pasal terkait kondisi pemberhentian tetap Anggota terkait penentuan masa pidana penjara 2 (dua) atau 5 (lima) tahun sejak putusan inkracht

Perlu ditelaah ulang masa pidana penjara 2 tahun atau 5 tahun sejak putusan inkracht sebagai salah satu persyaratan pemberhentian tetap anggota.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Anggaran Dasar, Anggota Team Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Anggota Pengurus Pusat dan 1 (satu) orang perwakilan dari setiap Pengurus Cabang untuk menyelesaikan tugas tersebut. Cabang paling lambat menyerahkan usulan nama perwakilan Pengurus Cabang di Tim Ad Hoc paling lambat Hari Jumat Tanggal 11 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB

Tim Ad Hoc dalam waktu 1 (satu) bulan sejak keputusan penetapan Tim Ad Hoc Mukernas menyempurnakan :

a. Pasal terkait Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengda

b. Pasal terkait kondisi pemberhentian tetap Anggota terkait penentuan masa pidana penjara 2 (dua) atau 5 (lima) tahun sejak putusan inkracht

c. Hal-hal lain yang dianggap perlu sehubungan dengan sinkronisasi kode etik dan standar profesi serta aturan peralihan.

Berikut susunan Komisi AD/ART; Pengarah Sistomi, Ketua Ratna Febrina, Sekretaris Esther Listya Novanti, dan Anggota Hariyasin, Suwardi Hasan, Toto, Muhammad Asmeldi Firman, Bambang Praktiknyo, Eddy Soeryanto, Rusmadi, Dani Hamdan Karim. (bl)

 

 

 

en_US