Sejak 1 Januari 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan implementasi Core Tax Administration System (Coretax). Pada dasarnya, pembuatan aplikasi ini ingin menawarkan berbagai fitur yang memudahkan proses administrasi perpajakan bagi wajib pajak, termasuk dalam pembuatan faktur pajak.
Salah satu elemen yang tidak boleh diabaikan dalam pembuatan faktur pajak adalah kewajiban pengisian kode barang/jasa. Pencantuman kode barang dan jasa dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam proses pengisian faktur pajak dan administrasi transaksinya.
Dengan adanya kode barang dan jasa, setiap transaksi dapat diidentifikasi secara unik dan membantu wajib pajak dalam mengklasifikasikan barang dan jasa yang dijual atau dibeli, sehingga meminimalisir risiko kesalahan dan meningkatkan akurasi pencatatan.
Kode barang/jasa ini memiliki peran yang sangat penting. Faktur pajak yang tidak mencantumkan kode barang/jasa dengan benar mungkin saja dapat dianggap tidak lengkap dan berisiko menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Ketentuan Formal
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, terdapat beberapa ketentuan formal yang harus dipenuhi dalam pembuatan faktur pajak. Pertama, menurut Pasal 391 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Faktur Pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas.
Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 memberikan petunjuk teknis mengenai pembuatan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Menurut peraturan tersebut, faktur pajak wajib diisi secara benar, legkap dan jelas dimana harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
1. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
2. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak penjualan atas Barang mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Teknis Pengisian Kode Barang dan Jasa
Dalam proses pembuatan faktur pajak, wajib pajak memiliki fleksibilitas untuk memilih lebih dari 1.900 kode barang dan jasa yang telah disediakan dalam sistem coretax. Kode – kode ini dirancang agar wajib pajak dapat memilih kode yang sesuai dengan berbagai karakteristik barang dan jasa yang dijual, sehingga mempermudah wajib pajak dalam mengklasifikasikan dan mengidentifikasi transaksinya secara akurat.
Apabila wajib pajak tidak menemukan kode yang sepenuhnya cocok dengan karakteristik barang atau jasa yang dijual, sistem coretax menyediakan opsi kode “000000” sebagai solusi. Kode ini dapat digunakan ketika wajib pajak tidak menemukan kode barang atau jasa yang sesuai dengan transaksinya.
Meskipun demikian, wajib pajak sangat disarankan untuk menggunakan kode yang paling mendekati karakteristik barang atau jasa yang dijual agar pelaporan tetap akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tidak mengatur mengenai kode barang dan jasa sebagai syarat minimal pengisian faktur pajak agar dianggap benar, lengkap, dan jelas. Pengisian faktur pajak yang mencantumkan kode “000000” untuk barang dan jasa yang wajib pajak, masih dapat dianggap sah selama faktur pajak paling sedikit memuat keterangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dalam PER-1/PJ/2025.
Namun, sangat disarankan agar wajib pajak tetap mencantumkan kode barang dan jasa yang sesuai dengan karakteristik barang dan jasa yang diperdagangkan. Pencantuman kode yang tepat membantu wajib pajak mengklasifikasikan barang dan jasa yang dijual atau dibeli, sehingga meminimalisir risiko kesalahan dan meningkatkan akurasi pencatatan.
Penulis : Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
Andry Dermawanto
Disclamer : Tulisan berdasarkan pendapat pribadi penulis