IKPI, Jakarta: Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak terbukti berkorelasi dengan tingginya rasio pajak di berbagai negara. Hal ini ia sampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI dengan tema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan” di Kantor Pusat IKPI, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Dalam paparannya, Vaudy membandingkan Indonesia dengan sejumlah negara seperti Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Jerman yang telah memiliki regulasi khusus profesi konsultan pajak.
“Kalau kita lihat, negara-negara yang memiliki Undang-Undang Konsultan Pajak rata-rata memiliki tax ratio di atas 20 persen,” ujarnya.
Ia mencontohkan Jepang yang memiliki tax ratio hingga 33,7 persen, Korea Selatan bahkan mencapai lebih dari 25 persen jika termasuk jaminan sosial. Sementara Indonesia masih berada di kisaran 10 persen dalam satu dekade terakhir.
Data yang dipaparkan menunjukkan tax ratio Indonesia periode 2015–2024 hanya berkisar di angka 8–10 persen, bahkan sempat turun di bawah 10 persen dalam beberapa tahun terakhir .
Menurut Vaudy, perbedaan tersebut tidak lepas dari keberadaan regulasi yang mengatur profesi konsultan pajak secara komprehensif di negara-negara tersebut.
“Di sana, profesi ini diatur jelas, mulai dari standar kompetensi, sertifikasi, hingga peran dalam sistem perpajakan,” katanya.
Ia menilai Indonesia perlu segera mengejar ketertinggalan tersebut melalui pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai bagian dari reformasi ekosistem perpajakan. (bl)
