Ketum IKPI Minta Peserta Mengulang USKP Cermat Pilih Lokasi dan Lengkapi Dokumen Pendaftaran

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengingatkan seluruh peserta mengulang Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2026 agar tidak menunda proses pendaftaran. Selain melengkapi seluruh persyaratan administrasi, peserta juga diminta cermat memilih lokasi ujian mengingat kuota di sejumlah kota favorit berpotensi cepat terisi.

Pendaftaran USKP Periode II Tahun 2026 bagi peserta mengulang Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C dibuka mulai 13 Juli 2026 pukul 08.00 WIB hingga 17 Juli 2026 pukul 17.00 WIB. Pada periode ini, Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) menyediakan 3.022 kuota yang tersebar di 28 kota di seluruh Indonesia.

“Pendaftaran jangan ditunda hingga hari-hari terakhir. Saya mengimbau seluruh peserta mengulang untuk segera mendaftar sejak awal dan memilih lokasi ujian secara tepat. Kota-kota tertentu biasanya menjadi pilihan favorit sehingga kuotanya lebih cepat penuh. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar tidak kehilangan peluang mengikuti ujian,” ujar Vaudy Starworld, Sabtu (4/7/2026).

Berdasarkan pengumuman PPSKP, setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu kota lokasi ujiandan satu tingkat ujian. Setelah permohonan pendaftaran dikirim, peserta tidak dapat mengajukan perpindahan lokasi. Penetapan sebagai peserta ujian juga bergantung pada hasil verifikasi dokumen serta ketersediaan kuota di lokasi yang dipilih. Karena itu, panitia menyarankan peserta memilih lokasi yang kuotanya masih tersedia.

Vaudy juga mengingatkan agar peserta tidak menganggap sepele persyaratan administrasi. Menurutnya, banyak kendala justru muncul akibat kelalaian dalam menyiapkan dokumen yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal.

“Perhatikan seluruh persyaratan dengan teliti. Jangan sampai hanya karena kesalahan sederhana, seperti latar belakang pas foto yang tidak putih atau dokumen yang diunggah tidak sesuai ketentuan, peserta justru gagal pada tahap verifikasi administrasi,” katanya.

Ia menjelaskan, peserta Tingkat A wajib mengunggah scan ijazah asli berwarna, scan KTP asli berwarna, pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang putih, berpakaian formal, wajah menghadap lurus dan bukan hasil pindai, serta surat pernyataan bermeterai Rp10.000.

Sementara itu, peserta Tingkat B dan Tingkat C diwajibkan melampirkan dokumen yang sama serta mengunggah sertifikat USKP tingkat sebelumnya, yaitu Sertifikat USKP Tingkat A bagi peserta Tingkat B dan Sertifikat USKP Tingkat B bagi peserta Tingkat C.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/, sedangkan pengumuman resmi beserta daftar peserta yang berhak mengikuti ujian mengulang dapat diakses melalui https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9724/.

USKP Periode II Tahun 2026 akan dilaksanakan pada 11–13 Agustus 2026. Kota dengan kuota terbesar adalah Jakarta dan Tangerang Selatan sebanyak 1.132 peserta, disusul Surabayasebanyak 225 peserta, Medan sebanyak 160 peserta, dan Denpasar sebanyak 140 peserta.

Vaudy berharap seluruh peserta mengulang memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, ketelitian dalam memenuhi persyaratan administrasi dan kecepatan menentukan lokasi ujian akan sangat menentukan keberhasilan peserta untuk dapat mengikuti USKP Periode II Tahun 2026.

“Hindari kesalahan administrasi yang sebenarnya bisa dicegah. Baca pengumuman dengan saksama, siapkan seluruh dokumen sesuai ketentuan, lalu segera lakukan pendaftaran. Semakin cepat mendaftar, semakin besar peluang memperoleh lokasi ujian yang diinginkan,” tutup Vaudy. (bl)

en_US