Kendaraan Listrik Bebas PKB 0 Persen, Begini Skema Pajak Progresif yang Berlaku di Jakarta

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0 persen bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi sekaligus mendukung efisiensi energi.

Insentif itu diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dengan kebijakan tersebut, pemilik kendaraan listrik memperoleh keringanan dalam memenuhi kewajiban pajak tahunan. Selain itu, penggunaan kendaraan listrik diharapkan dapat membantu mengurangi emisi gas buang dan ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan kendaraan listrik bukan sekadar bagian dari tren transportasi modern, melainkan juga menjadi salah satu langkah menuju kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.

“Dari sisi lingkungan, kendaraan listrik memiliki keunggulan karena tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Hal ini menjadikan kendaraan listrik sebagai alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan, terutama di kawasan perkotaan dengan mobilitas yang tinggi,” kata Morris dikutip, Senin (22/6/2026).

Selain manfaat lingkungan, kendaraan listrik juga dinilai mampu menekan biaya operasional. Keringanan PKB sebesar 0 persen menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang mempertimbangkan efisiensi biaya dalam jangka panjang.

Tetap Masuk Hitungan Pajak Progresif

Meski mendapatkan tarif PKB 0 persen, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk penentuan pajak progresif.

Artinya, apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, kendaraan listrik tetap tercatat dalam urutan kepemilikan tersebut. Namun, karena tarif dasar PKB kendaraan listrik sebesar 0 persen, maka besaran pajaknya tetap nihil meskipun berada pada urutan kepemilikan kedua atau berikutnya.

Sementara itu, kendaraan berbahan bakar konvensional yang dimiliki tetap dikenakan tarif progresif sesuai urutan kepemilikannya.

Sebagai contoh, apabila kendaraan pertama merupakan kendaraan nonlistrik dengan tarif PKB 2 persen, lalu kendaraan kedua adalah kendaraan listrik yang secara urutan dikenai tarif progresif 3 persen, maka pajak kendaraan listrik tersebut tetap nol karena tarif dasar PKB-nya telah dibebaskan.

Apabila pemilik kendaraan kemudian memiliki kendaraan nonlistrik lainnya sebagai kendaraan ketiga, maka kendaraan tersebut akan dikenai tarif progresif sesuai urutan kepemilikan yang berlaku. (bl)

en_US