Kemenkeu: UU Konsultan Pajak Diharapkan Perkuat Ekosistem Profesi dan Lindungi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengawasan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Erawati, menyatakan bahwa rencana pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak diharapkan mampu memperkuat ekosistem profesi sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa.

Hal tersebut disampaikannya sebagai pembicara kunci dalam Diskusi Panel IKPI yang digelar di Kantor Pusat IKPI Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, di tengah perkembangan digitalisasi dan kompleksitas transaksi, profesi konsultan pajak dituntut untuk terus beradaptasi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian dan arah yang jelas.

“Regulasi yang baik bukan untuk membatasi ruang profesi, tetapi untuk memperkuat legitimasi dan menjaga kualitas layanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Konsultan Pajak nantinya diharapkan mampu melindungi wajib pajak sebagai pengguna jasa, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi profesi.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mendukung agenda peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Dalam paparannya, ia kembali menegaskan bahwa kekuatan profesi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga oleh integritas dan kemampuan menjaga kepercayaan publik.

“Kemampuan menjaga kehormatan profesi dan memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan yang lebih luas menjadi kunci,” katanya.

Ia juga mengapresiasi terselenggaranya forum diskusi panel hasil kolaborasi antara IKPI, AKP2I, PERKOPPI, P3KPI, dan PERTAPSI. Forum ini dinilai sebagai ruang strategis untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan asosiasi profesi menjadi faktor penting dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan adaptif.

“Harapannya, diskusi ini menghasilkan masukan yang solutif, terukur, dan dapat diimplementasikan untuk penguatan profesi ke depan,” pungkasnya. (bl)

en_US