IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mengkaji perluasan objek cukai dengan menyasar produk pangan olahan bernatrium (P2OB) seperti makanan ringan dalam kemasan. Kebijakan ini masuk dalam rencana program pengelolaan penerimaan negara tahun anggaran 2026.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan, usulan cukai terhadap produk pangan tinggi natrium merupakan bagian dari strategi ekspansi barang kena cukai. “Rekomendasi kepada ekspansi barang-barang kena cukai,” ujar Anggito saat rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).
Rekomendasi ini masuk dalam output kebijakan administratif yang dirancang untuk mengoptimalkan penerimaan negara secara adil, sehat, dan berkelanjutan. Selain itu, Kemenkeu juga merancang strategi lain seperti optimalisasi potensi perpajakan berbasis data dan media sosial, penguatan regulasi perpajakan dan PNBP, serta penyempurnaan proses ekspor-impor dan logistik.
Produk pangan olahan tinggi natrium telah menjadi bahan kajian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejak 2024. DJBC menilai, konsumsi garam berlebih dari makanan olahan memiliki dampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat.
“Olahan bernatrium ternyata masuk dalam program GGL (gula, garam, lemak) di RPJMN Bappenas. Ini terkait penyakit tidak menular yang lebih berbahaya dari penyakit menular, karena dikonsumsi rutin tanpa disadari,” jelas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Iyan Rubiyanto dalam kuliah umum di PKN STAN, Rabu (24/7/2024).
Selain P2OB, pemerintah juga masih mengkaji potensi cukai atas plastik, bahan bakar minyak (BBM), minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta pengalihan pajak barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor ke skema cukai.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengintegrasikan kebijakan fiskal dengan aspek kesehatan dan keberlanjutan lingkungan, sembari menjaga kesinambungan penerimaan negara. (alf)