Kemenkeu Sebut Pungutan Pajak Hiburan Bantu Masyarakat Kurang Mampu

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons soal kisruh pajak hiburan kelab malam Cs sebesar 40 persen yang diprotes pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu menegaskan batas bawah pajak hiburan tersebut dipatok demi membantu masyarakat kurang mampu. Putusan ini juga diklaim sudah mempertimbangkan masukan berbagai pihak.

“Dalam penetapan tarif, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (10/1/2024).

“Dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” sambungnya.

Lydia mengatakan hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) justru secara rata-rata menurunkan tarif pajak untuk kesenian dan hiburan.

Secara umum, ia menyebut mulanya dua sektor yang masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) punya tarif paling tinggi 35 persen. Lydia mengatakan hadirnya UU HKPD menurunkan tarif PBJT menjadi 10 persen.

“Namun, undang-undang juga mengatur untuk hiburan khusus, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa diberikan tarif paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen,” tandasnya.

Dalam kasus ini, perbedaan UU HKPD dengan aturan sebelumnya hanya ada di batas bawah tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek hingga spa. Pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya disebutkan batas atas pajak untuk kelompok tersebut sebesar 75 persen.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris memprotes aturan tersebut melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial. Hotman mengunggah tangkapan layar dari UU HKPD soal pajak kelab malam hingga spa.

Ia menilai pungutan pajak 40 persen terlalu tinggi dan bisa mematikan usaha. Hotman juga mengajak para pelaku usaha hiburan lain untuk memprotes aturan tersebut.

“Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk,” tulis Hotman dalam unggahannya.

en_US