IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan permohonan pengembalian pajak (restitusi) dari para wajib pajak sepanjang tiga bulan pertama tahun ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, total pengajuan restitusi hingga akhir Kuartal I-2026 telah menyentuh angka Rp 300 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 130 triliun telah direalisasikan pembayarannya oleh pemerintah.
“Mereka memasukkan sudah hampir Rp 300 triliun. Yang sudah dibayarkan Rp 130 triliun,” ungkap Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Senin (13/4).
Angka tersebut terbilang mengejutkan, mengingat proyeksi restitusi yang sebelumnya disampaikan Purbaya untuk keseluruhan tahun 2026 hanya sebesar Rp 270 triliun, angka yang kini sudah dilewati bahkan sebelum tahun berjalan memasuki kuartal kedua.
Sebagai perbandingan, realisasi restitusi pajak sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp 361,15 triliun. Artinya, tren tahun ini berpotensi melampaui capaian tahun lalu jika laju pengajuan terus berlanjut.
Merespons kondisi ini, Purbaya menyatakan akan mengambil sejumlah langkah untuk menutup potensi kebocoran dalam proses pencairan restitusi. Salah satu langkah utama adalah memperketat mekanisme verifikasi dan pencairannya.
“Saya ingin lihat di mana sih ini-ininya (permasalahannya). Karena saya dengar di luar juga, wow, itu kebocorannya besar. Jadi kita ingin tahu. Jadi sekarang kita perketat,” tegasnya.
Selain pengetatan internal, Kemenkeu juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penelusuran dan audit terhadap data restitusi periode 2020 hingga 2025.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa pencairan restitusi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. (ds)
