Kemenkeu Bersama Kemenpan RB Akan Evaluasi Tukin PNS

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bakal mengubah besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) selepas mendapat kritik pedas dari DPR RI.

Ani, sapaan akrabnya, mengatakan Kemenkeu sedang melakukan evaluasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

“Kami memang dengan Menpan RB sedang melakukan berbagai evaluasi. Ada beberapa program desain yang sudah dibuat Menpan RB. Kami sekarang sedang bersama-sama terkait berbagai tukin itu,” katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (27/3/2023).

Tukin PNS mendapat kritik dari Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Vera Febyanthy dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Keduanya mengatakan perlu ada evaluasi agar tukin PNS kementerian/lembaga (K/L) tidak jomplang.

Vera membandingkan tukin yang didapatkan pejabat Kemenkeu lebih besar ketimbang K/L lain. Ia mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Berdasarkan beleid tersebut, tukin terendah yang didapatkan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu adalah Rp5,3 juta, sedangkan yang tertinggi menembus Rp117,3 juta.

“Bila dibandingkan tukin PNS DPR RI itu terendahnya Rp1,56 juta, tertinggi Rp11 juta sekian dari total hanya 3.000 PNS. Sementara di jajaran Ibu (Kemenkeu) ada 44.602 PNS,” tuturnya di hadapan Sri Mulyani.

Sedangkan tukin PNS Kementerian Agama (Kemenag), Vera mengatakan berdasarkan Perpres Nomor 130 Tahun 2018. Tukin terendahnya adalah Rp1,97 juta, tertinggi Rp29 juta.

“Ini sangat tidak adil. Sehingga kasus-kasus ini menimbulkan kecemburuan sosial di kementerian/lembaga lainnya,” tandas Vera.

Sementara itu, Heri Gunawan mengamini kritik dari Vera tersebut. Heri menyebut perlu ada peninjauan kembali tentang tunjangan remunerasi di seluruh K/L. Ia berharap bisa timbul pemerataan dan keadilan. (bl)

 

 

 

 

en_US