IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkap untuk menerapkan sistem pajak baru coretax administration system (CTAS) butuh anggaran Rp 549,39 miliar. Adapun sistem perpajakan canggih itu akan dimulai pada Desember 2024.
Keponakan Presiden Terpilih Prabowo Subianto itu menyebut alokasi anggaran tersebut diperlukan seiring dengan meningkatnya target penerimaan pajak tahun anggaran 2025 yakni sebesar Rp2.189,3 triliun.
Target tersebut meningkat cukup besar yakni 17,26 persen dari realisasi pada 2023 yang sebesar Rp1.867 triliun. “Kami telah menyusun strategi dan rencana aksi untuk mencapai target tersebut, yang pertama adalah penguatan implementasi coretax system,” ujar Tommy, sapaan akrabnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (10/9/2024).
“Seiring dengan deployment sistem tersebut, diperlukan penguatan SDM melalui pengangkatan dan pelatihan jafung (jabatan fungsional), penguatan IT support dan maintanance, perbaikan proses bisnis, dan penguatan regulasi, dengan alokasi sebesar Rp549,39 miliar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tommy menjelaskan hingga saat ini ini kegiatan yang telah dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak dilakukan melalui edukasi, kehumasan, pelayanan, pengawasan pembayaran wajib pajak dan pengawasan pembayaran masa.
“Adapun juga penguatan di bidang IT dan data, regulasi organisasi dan SDM, pengawasan dan pengendalian internal, serta kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif berupa joint program antara DJP (Direkrotrat Jenderal Pajak) dan DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai),” jelasnya.
Ia memaparkan setidaknya ada enam strategi dan rencana aksi untuk mengejar target pajak 2024. Pertama, penguatan implementasi CTAS.
Kedua, kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif melalui optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence hingga peningkatan kerja sama perpajakan internasional.
Ketiga, penguatan organisasi dan SDM dengan fungsionalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi SDM, hingga penataan wajib pajak di kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Jakarta Khusus, serta program secondment.
Keempat, perbaikan proses bisnis yang dilakukan dengan prioritas pengawasan atas wajib pajak strategis dan penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement.
Kelima, penguatan IT dan data. Keenam, penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan dan kemudahan investasi.