IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat secara resmi menetapkan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan dalam audiensi Kemenkeu Satu Jakarta bersama Gubernur Jakarta yang berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Senin (10/3/2025).
Penunjukan Pramono Anung sebagai Relawan Pajak merupakan bentuk apresiasi atas dedikasinya dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat Jakarta. Upaya ini diharapkan mampu mendorong transparansi dan meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah ibu kota.
Saat mengenakan rompi Renjani, Pramono Anung melontarkan komentar unik yang mencuri perhatian. “Kalau ukurannya pas, berarti laporan SPT Tahunan saya juga sudah pas!” ucapnya. Pernyataan tersebut tidak hanya mencerminkan kepatuhannya terhadap kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi ajakan bagi masyarakat untuk melaporkan pajak dengan tepat dan sesuai aturan.
Dengan gaya santai namun bermakna, Pramono menegaskan pentingnya kesadaran pajak bagi setiap warga negara.
Pramono juga menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mendukung kolaborasi dengan Kemenkeu Satu DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak dan pengelolaan fiskal daerah.
“Saya ingin ada perubahan agar Jakarta menjadi lebih baik dan dapat menjadi mitra strategis Kemenkeu,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Rabu (13/3/2025).
Program Renjani sendiri melibatkan berbagai elemen, termasuk mahasiswa dan tokoh publik, untuk memperkuat komunikasi antara DJP dan masyarakat. Melalui pendekatan yang lebih inklusif dan mudah dipahami, program ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pajak.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, turut mengungkapkan harapannya agar Pemerintah Provinsi Jakarta dapat mendorong peran Dasawisma serta RT/RW dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.
Menurut Farid, diperlukan regulasi yang mendukung implementasi kebijakan ini agar berjalan optimal. Ia juga berharap bahwa dengan dikenakannya rompi Renjani, Pramono Anung dapat menjadi teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan serta menginspirasi masyarakat untuk lebih patuh dalam pelaporan pajak.
Langkah ini dinilai penting untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara demi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Sebagai pengingat, Farid turut mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir, yakni 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan. “Laporkan pajak Anda lebih awal agar lebih nyaman. Lapor sekarang di djponline.pajak.go.id,” ujarnya. (alf)