Kanwil DJP Kepri Bentuk Satgas Coretax untuk Optimalkan Sosialisasi

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau (Kepri) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Coretax guna mengoptimalkan penyuluhan terkait penggunaan aplikasi perpajakan terbaru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 ini berjalan lancar selama masa transisi.

Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim, dalam keterangannya di Batam pada Jumat (7/2/2025) menyatakan bahwa masa transisi ini difokuskan pada monitoring dan evaluasi pemanfaatan aplikasi. “Kami membentuk Satgas Coretax untuk memastikan sosialisasi dan pelatihan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sebagai bagian dari sosialisasi, pihaknya secara rutin mengadakan pelatihan bagi berbagai pihak. Baru-baru ini, penyuluhan telah diberikan kepada bendahara Pemerintah Kota Batam serta bagian keuangan industri perkapalan (shipyard). “Minggu depan, giliran notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan mendapatkan pelatihan terkait sistem ini,” ujarnya.

Imanul mengakui bahwa penerapan awal Coretax sempat mengalami kendala teknis. Namun, permasalahan tersebut mulai teratasi seiring dengan sinkronisasi data yang dilakukan. “Awal Januari, memang sempat banyak keluhan karena faktor pajak tidak bisa diproses. Namun, setelah sinkronisasi data dilakukan, sekitar 70 persen dari pertanyaan yang kami terima sudah terjawab,” jelasnya.

Ia berharap bahwa dengan semakin optimalnya dukungan Coretax, sistem ini dapat membantu menyediakan data potensi perpajakan yang berguna bagi upaya penggalian penerimaan pajak. Selain itu, penerapan Coretax juga mendukung ratifikasi Automatic Exchange of Information (AEOI), yang memungkinkan pertukaran data perpajakan secara otomatis dengan negara lain.

Lebih lanjut, Imanul menekankan pentingnya sosialisasi yang menyeluruh agar pelaku usaha di Kepri lebih memahami sistem perpajakan baru ini. “Dengan Satgas ini, kami akan melakukan lebih banyak sosialisasi dan pelayanan kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan dalam penggunaan Coretax,” ujarnya.

Dengan sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, diharapkan implementasi aplikasi Coretax di Provinsi Kepri berjalan kondusif dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. (alf)

en_US