IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir mengajak para pelaku usaha, asosiasi profesi, dan wajib pajak memanfaatkan Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan serta Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 sebagai ruang komunikasi terbuka untuk membahas berbagai isu perpajakan terkini.
Dalam sambutannya pada forum yang digelar di Aula Indonesia Raya, Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026), Kindy mengatakan DJP siap menerima masukan maupun menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan perpajakan.

“Silakan Bapak dan Ibu menyampaikan masukan maupun pertanyaan. Kami dengan senang hati akan memberikan penjelasan,” ujar Kindy.
Ia mengatakan beberapa isu perpajakan belakangan menjadi perhatian publik, mulai dari implementasi Coretax hingga terbitnya sejumlah regulasi baru seperti PP Nomor 20 Tahun 2026, PMK Nomor 37 Tahun 2025, dan PMK Nomor 44 Tahun 2026. Seluruh isu tersebut, menurutnya, dapat didiskusikan secara langsung dalam forum tersebut.

Kindy mengakui sistem Coretax masih terus mengalami penyempurnaan. Menurutnya, pengembangan sistem administrasi perpajakan berskala nasional merupakan proses yang membutuhkan waktu sehingga DJP terus melakukan perbaikan secara bertahap.
“Coretax masih melalui sejumlah evolusi. Namun kami optimistis pengembangannya dapat terus dipercepat,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat tidak terpengaruh oleh berbagai informasi yang berkembang mengenai keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas DJP. Menurut Kindy, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam membangun jejaring informasi sebenarnya bukan hal baru karena juga telah diatur dalam SE-11/PJ/2020, sehingga ketentuan dalam SE-8/PJ/2026 merupakan penyempurnaan pedoman pengawasan berbasis data dan teknologi.

Kindy menegaskan Bhabinkamtibmas tidak terlibat dalam kegiatan pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan pajak. Seluruh proses analisis kepatuhan dan pengelolaan data wajib pajak tetap dilakukan oleh DJP melalui sistem Compliance Risk Management (CRM), Coretax, dan sumber informasi lain yang menjadi kewenangan DJP.
“Yang perlu digarisbawahi, Bhabinkamtibmas tidak ikut melakukan pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan pajak. Perannya sebatas mendukung pembangunan jejaring informasi, sedangkan seluruh pengelolaan dan analisis data tetap dilakukan oleh DJP,” tegasnya.
Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan serta Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 mengangkat tema “Satu Visi, Satu Aksi: Berkolaborasi Mewujudkan Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global”.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kadin Jakarta, IKPI Cabang Jakarta Pusat, Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia, Asosiasi Pedagang Metro Tanah Abang, perwakilan wajib pajak, serta para kepala kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat. (bl)
