IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III menggelar lelang eksekusi benda sitaan pajak secara serentak. Lelang ini melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat dan bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan melalui tindakan penagihan serta meningkatkan sinergi antar instansi.
Pada lelang ini, terdapat 14 aset sitaan yang terdiri dari 11 kendaraan bermotor (mobil, truk, dan microbus) serta 3 barang tidak bergerak berupa kios dan ruko. Hingga batas waktu penetapan pemenang lelang yang berakhir pukul 11.50 WIB, tujuh aset berhasil terlelang dengan total nilai mencapai Rp532.675.000. Seluruh aset yang laku terjual adalah kendaraan bermotor.
Kegiatan lelang ini memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menciptakan deterrent effect, serta memberikan pemahaman yang seragam mengenai prosedur pelaksanaan lelang dalam rangka penagihan pajak. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, menegaskan bahwa pelaksanaan lelang bukan bertujuan untuk menakut-nakuti wajib pajak, melainkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan mereka.
“Ini merupakan bagian dari tiga arah strategis kita, yaitu peningkatan kepatuhan, produktivitas SDM, dan perluasan basis pajak,” ujar Farid.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang secara serentak ini bertujuan untuk menekan biaya operasional dan memberikan variasi barang yang lebih menarik bagi peserta lelang, sehingga diharapkan dapat meningkatkan antusiasme mereka.
Dengan dilaksanakannya lelang eksekusi ini, Kanwil DJP Jakarta Barat berharap dapat terus meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan memperkuat kerja sama dengan instansi terkait. (alf)