Kabar Gembira! Jual Beli Tanah Kini Bisa Bebas Pajak, Ini Syaratnya

tax free label. tax free red band sign. tax free

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan baru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 192, yang menetapkan tarif baru PPh final untuk berbagai jenis transaksi properti Dengan tarif yang jauh lebih terstruktur, bahkan ada yang dibebaskan sepenuhnya (0%).

Tiga Skema Tarif PPh Final

Dalam Pasal 192 ayat (1), tarif PPh ditentukan berdasarkan jenis pengalihan dan pihak penerima, sebagai berikut:

• 0% (Nol Persen)

Dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada:

• Pemerintah

• BUMN dengan penugasan khusus dari pemerintah

• BUMD dengan penugasan dari kepala daerah

Pengalihan ini harus dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam undang-undang.

• 1% (Satu Persen)

Berlaku untuk pengalihan rumah sederhana (RS) dan rumah susun sederhana (RSS) oleh Wajib Pajak yang kegiatan usahanya memang berfokus pada jual beli tanah dan bangunan sebagai barang dagangan. Properti yang dimaksud harus memenuhi kriteria RS dan RSS yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

• 2,5% (Dua Koma Lima Persen)

Dikenakan pada pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain dari dua kategori di atas.

Penentuan Nilai Pengalihan

Ayat (2) menjelaskan dasar nilai pengalihan yang digunakan dalam perhitungan PPh:

• Pengalihan kepada pemerintah: nilai ditentukan oleh pejabat yang berwenang.

• Pengalihan lewat lelang resmi: mengacu pada nilai risalah lelang.

• Pengalihan jual beli tanpa hubungan istimewa: nilai yang benar-benar diterima.

• Pengalihan dengan hubungan istimewa: nilai yang seharusnya diterima.

• Selain itu (hibah, waris, tukar-menukar, dll): nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar.

Ayat (3) menyebutkan bahwa penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah/bangunan juga dikenakan tarif PPh yang sama (0%, 1%, atau 2,5%) tergantung pada jenis transaksi dan hubungan antar pihak.

Dalam ayat (5), ditegaskan bahwa tarif 1% hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan—artinya pengembang properti secara formal. (alf)

 

en_US