IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan insentif baru untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 8 April 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang membutuhkan keringanan pajak, serta demi mewujudkan sistem perpajakan yang adil. Salah satu insentif paling menarik adalah pembebasan pokok PBB-P2 bagi warga tertentu.
“Pemprov DKI memberikan pembebasan pokok PBB-P2 sebagai wujud keadilan fiskal dan upaya meringankan beban masyarakat,” tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui laman resminya, dikutip Rabu (21/5/2025).
Siapa Saja yang Bisa Dapat Pembebasan PBB-P2?
Tak semua warga bisa mendapatkan insentif ini. Berikut syaratnya:
• Harus wajib pajak orang pribadi.
• Objek pajak berupa rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.
• Jika punya lebih dari satu objek, hanya satu yang mendapat pembebasan, yaitu yang NJOP-nya paling tinggi.
• Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK Harus Sudah Tervalidasi
Agar permohonan pembebasan bisa diproses, NIK yang dimiliki wajib sudah tervalidasi di sistem Pajak Online Jakarta. Berikut langkah-langkah mengeceknya:
• Masukkan NIK dan pastikan sesuai dengan nama di SPPT PBB-P2.
• Sistem akan mengecek otomatis apakah data tersebut sudah valid karena terhubung langsung ke database kependudukan.
• Nama dan urutan harus cocok persis antara NIK dan data SPPT.
• Jika nama pada SPPT milik wajib pajak yang sudah meninggal, maka harus dilakukan proses mutasi atau balik nama terlebih dahulu.
Kalau NIK Belum Tervalidasi, Apa yang Harus Dilakukan?
Jika saat dicek ternyata NIK belum tervalidasi di sistem Pajak Online, masyarakat bisa melakukan validasi secara mandiri melalui situs resmi Pajak Online Jakarta. Gunakan menu layanan “Pemutakhiran NIK” untuk memperbarui data.
Dengan adanya kebijakan ini, warga Jakarta diharapkan bisa lebih ringan menjalani kewajiban perpajakan, sekaligus mendapat kejelasan dan kemudahan dalam proses administrasi. (alf)