IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan masyarakat untuk tidak tertipu oleh jasa ilegal pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), khususnya di tengah meningkatnya permintaan perangkat impor pasca peluncuran iPhone 16.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa proses registrasi IMEI tidak dikenai biaya tambahan dan tidak memungut pajak di luar kewajiban impor yang sudah diatur dalam ketentuan perpajakan nasional.
“Pendaftaran IMEI itu gratis. Biaya yang muncul adalah pungutan resmi negara, seperti bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor. Semua itu berlaku hanya untuk perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Budi juga menjelaskan bahwa pengenaan pajak tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan pemerintah terhadap barang impor dan sebagai perlindungan terhadap industri dalam negeri. Oleh karena itu, registrasi IMEI hanya berlaku untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang masuk melalui jalur barang bawaan penumpang atau barang kiriman luar negeri.
Untuk mempermudah proses, masyarakat dapat mengisi e-CD (electronic customs declaration) atau melakukan registrasi melalui kantor Bea Cukai terdekat. Formulir pendaftaran dapat diakses di situs resmi https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Budi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran jasa unlock IMEI yang tidak resmi. “Jangan sampai tertipu. Pendaftaran IMEI bisa dilakukan sendiri dan resmi tanpa biaya tambahan, kecuali pungutan pajak yang memang sudah ditetapkan undang-undang,” tambahnya.
IMEI adalah nomor identifikasi perangkat yang diperlukan agar perangkat HKT dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia serta sebagai alat kontrol terhadap peredaran barang ilegal. (alf)