Insentif Pembelian Mobil Listrik Capai 32 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal untuk kendaraan listrik akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik.

Insentif fiskal yang diberikan yakni, pertama tax holiday selama 20 tahun. Kedua, super deduction tax hingga 300 persen atas penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik.

“Ketiga PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku baterai,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (20/4/2023).

Selanjutnya, pengurangan PPNBM mobil listrik dalam negeri dengan Kemenperin hingga 0 persen.

Kemudian, pembebasan tarif bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam kondisi tidak utuh atau Incompletely Knocked Down (IKD), pembebasan bea masuk kendaraan yang diimpor langsung dengan komponen lengkap tapi belum dirakit (Completely Knock Down/CKD), pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor, hingga insentif insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berbasis Listrik hingga 90 persen.

“Secara akumulatif, insentif fiskal yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang tekah diberikan untuk kenderaan listrik selama masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik, 18 persen untuk harga jual motor listrik,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan insentif fiskal untuk mobil listrik baru akan diumumkan pada 1 April mendatang.

“(Untuk) KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) roda empat ke atas, termasuk bus, yang kami sebut insentif fiskal akan diumumkan kebijakannya tepat 1 April. Saat ini proses finalisasi tengah kami rampungkan bersama,” ujar Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/3).

Luhut berharap insentif itu nantinya menjadikan industri transportasi RI menjadi industri yang lebih hijau. Selain itu, insentif juga dapat mempercepat program KLBB. (bl)

 

 

 

en_US