Ini yang Harus Disiapkan Wajib Pajak untuk Lapor SPT Menggunakan Coretax!

IKPI, Jakarta: Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan baik orang pribadi maupun badan sudah dapat dilakukan melalui Coretax, sistem inti administrasi perpajakan baru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sejak 2025, seluruh layanan perpajakan dipusatkan di Coretax, termasuk pelaporan SPT. Karena itu, wajib pajak diimbau segera menyiapkan sejumlah hal agar proses pelaporan tidak terkendala mendekati batas waktu.

Berikut poin penting yang perlu disiapkan.

  1. Aktivasi Akun Coretax

Langkah pertama adalah memastikan akun Coretax aktif.

Akses: Jika sebelumnya sudah menggunakan DJP Online, gunakan menu “Lupa Kata Sandi”, masukkan NIK, lalu pilih email atau nomor ponsel sebagai media konfirmasi.

Perlu diperhatikan:

• pastikan email/nomor ponsel sesuai data DJP,

• jika tidak tersedia, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP,

• link reset berlaku 1×24 jam,

• pesan ke nomor ponsel memotong pulsa, siapkan saldo minimal Rp5.000,

• buat kata sandi minimal 8 karakter dengan huruf besar, kecil, angka, dan simbol.

Setelah itu, login kembali menggunakan NIK dan kata sandi baru.

  1. Sertifikat Elektronik / Kode Otorisasi

Coretax menggunakan tanda tangan digital untuk pengesahan SPT. Karena itu, wajib pajak perlu membuat sertifikat elektronik.

Masuk ke:

Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Isi passphrase (dengan standar keamanan yang sama), kemudian cek status hingga berubah dari invalid menjadi valid. Sertifikat berlaku dua tahun selama tidak ada perubahan password.

Sertifikat ini dipakai untuk:

• menandatangani SPT Tahunan,

• SPT Masa,

• dan layanan lain yang meminta passphrase.

  1. Perbarui Profil dan Data Pendukung

Coretax mengandalkan data yang lebih lengkap dan mutakhir.

Di menu Profil Saya, wajib pajak dapat memperbarui:

• nomor telepon dan email,

• data usaha/sub unit,

• daftar anggota keluarga,

• alamat,

• KLU dan rekening bank (dengan dokumen pendukung).

Setiap perubahan wajib diakhiri dengan “Pernyataan Wajib Pajak”.

  1. Daftar Harta dan Utang — Lebih Detail dari Sistem Lama

Coretax kini menyajikan data perpajakan yang lebih terintegrasi, termasuk daftar harta, utang, pemotongan/pemungutan pajak, dan pembayaran. Ketentuan ini diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Saat membuat SPT, data migrasi dari DJP Online akan muncul otomatis. Namun wajib pajak tetap harus mengecek ulang karena harta bisa:

• bertambah,

• dijual,

• berubah nilai.

Perubahan terbesar ada pada kolom “Nilai Saat Ini”, yang diisi berdasarkan:

  1. nilai pasar wajar, atau
  2. estimasi yang dinilai wajar oleh wajib pajak per 31 Desember.

Ini berbeda dengan sistem lama yang umumnya hanya memakai harga perolehan.

Kenapa Perlu Disiapkan dari Sekarang?

Coretax dirancang untuk akurasi dan transparansi. Namun karena informasinya lebih rinci, pengisian terutama bagian harta bisa memerlukan waktu lebih lama. (alf)

en_US