Ini Negara-Negara dengan Tarif Pajak Tertinggi di Dunia dan Digunakan Untuk Apa Uangnya?

IKPI, Jakarta: Tak semua negara menerapkan tarif pajak yang ramah dompet. Beberapa justru mengenakan pajak penghasilan (PPh) sangat tinggi kepada individu maupun perusahaan. Namun, tarif tinggi ini biasanya dibarengi dengan pelayanan publik yang mumpuni dari pendidikan gratis hingga jaminan kesehatan universal.

Dikutip dari The Economic Times, berikut negara-negara yang memberlakukan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia per 2024–2025:

1. Pantai Gading – 60%

Pantai Gading menduduki posisi teratas dengan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia, yakni 60%. Meski mencengangkan, pungutan ini digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.

2. Finlandia – 56,95%

Negeri di utara Eropa ini dikenal sebagai salah satu negara dengan sistem jaminan sosial terbaik. Pada 2024, tarif PPh mencapai 56,95%. Warga Finlandia mendapat akses gratis ke layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas sosial lainnya.

3. Jepang – 55,95%

Sebagai negara berteknologi tinggi dengan populasi lansia yang besar, Jepang mengenakan tarif pajak tinggi untuk mendanai program pensiun dan layanan kesehatan. PPh individu mencapai 55,95%, sementara PPh badan 30,62%, serta PPN 10%.

4. Denmark – 55,9%

Denmark menyeimbangkan pajak tinggi dengan kualitas hidup yang tinggi. Warganya mendapat akses merata ke pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Tarif PPh individu pada 2024 mencapai 55,9%, PPh badan 22%, dan PPN 25%.

5. Austria – 55%

Austria menerapkan sistem pajak progresif. Semakin besar penghasilan, semakin besar pula pungutan. Tahun 2024, tarif tertinggi PPh individu mencapai 55%. Sementara itu, tarif PPh badan dan PPN masing-masing sebesar 24% dan 20%.

6. Belgia – 53,7%

Di Belgia, tarif pajak tinggi dialihkan menjadi layanan publik unggulan seperti transportasi umum, jaminan kesehatan, dan perlindungan sosial. PPh di negara ini sebesar 53,7%.

7. Swedia – 52%

Swedia pernah menetapkan PPh individu tertinggi hampir menyentuh 62% pada 1996. Kini, tarifnya berada di angka 52%. Sistem pajaknya membiayai layanan pendidikan dan kesehatan gratis, serta tunjangan keluarga.

8. Belanda – 49%

Negara Kincir Angin ini mengenakan PPh individu sebesar 49%. Hasilnya digunakan untuk membiayai infrastruktur publik seperti transportasi, layanan kesehatan, dan pendidikan.

Bagaimana dengan Indonesia?

Indonesia menganut sistem pajak progresif dengan tarif PPh pribadi berkisar antara 5% hingga 30%, tergantung pada jumlah penghasilan. Tarif ini tergolong lebih rendah dibanding negara-negara Eropa dan Asia Timur.

Per April 2025, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 557,1 triliun. Meski menunjukkan tren positif, angka tersebut masih lebih rendah 10,8% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Sebagai langkah strategis untuk mendorong kinerja perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjuk Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru pada 23 Mei 2025.

Pemerintah berharap perubahan ini bisa mengoptimalkan penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global.

Pajak Tinggi, Layanan Publik Unggul

Tarif pajak yang tinggi memang kerap menjadi sorotan. Namun, pengalaman dari negara-negara dengan PPh besar menunjukkan bahwa pungutan tersebut bisa berbuah manis jika dikelola dengan baik memberikan layanan publik unggul, menekan ketimpangan, dan menciptakan jaring pengaman sosial yang kuat. (alf)

 

 

en_US