Ini kata Kepala Kanwil DJP Jabar III Mengenai Pentingnya Peran IKPI bagi Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jawa Barat (Ka Kanwil Jabar III) Romadhaniah menyatakan pentingnya peran Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di dalam pencapaian target penerimaan negara dari sektor perpajakan. Karena, pemerintah dalam hal ini DJP tidak akan mungkin bisa menjangkau seluruh Wajib Pajak di Indonesia tanpa bantuan konsultan pajak dalam hal ini, IKPI.

“DJP dan asosiasi konsultan pajak memang harus bersinergi. Karena sebagai intermediaries, IKPI adalah mitra strategis dari DJP kepada para Wajib Pajak di Indonesia,” kata Romadhaniah saat menghadiri PPL IKPI Cabang Bogor baru-baru ini.

(Foto: Departememen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Romadhaniah, IKPI sebagai asosiasi Konsultan Pajak terbesar di Indonesia, tentunya mempunyai peran penting untuk membantu pemerintah dalam melakukan pencapaian target perpajakan.

Dia mengatakan, bisa dibilang IKPI adalah mitra strategis dari pemerintah untuk menyadarkan Wajib Pajak akan pentingnya pembayaran pajak mereka bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Jumlah pegawai DJP tidak akan mampu untuk mengcover jutaan Wajib Pajak di Indonesia. Untuk itu, peran IKPI sangat dibutuhkan agar mereka mempunyai kesadaran mengenai pentingnya membayar pajak,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut Romadhaniah mengatakan bahwa dirinya juga setuju dengan adanya UU KP apalagi jika nantinya UU itu memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang kuat bagi Wajib Pajak dan Konsultan Pajak. “Dengan senang hati saya akan coba baca draft RUUnya dan nanti salam Pak Vaudy akan saya sampaikan ke Pak Dirjen Pajak,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia PPL IKPI Cabang Bogor Pino Siddharta mengatakan bahwa pada kegiatan PPL kali ini, pihaknya berkolaborasi dengan Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan (IBIK) Bogor, dan Kanwil DJP Jawa Barat III untuk memaparkan terkait dengan Cortex System.

Menurut Pino, tentunya Cortex System ini merupakan salah satu dari fasilitas atau sistem yang akan digunakan oleh DJP yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 dengan tujuan memudahkan dan juga membuat Setiap data yang selama ini ada di beberapa aplikasi digabungkan menjadi satu.

Tentunya lanjut Pino, aplikasi atau pelatihan terkait dengan konteks ini sangat dibutuhkan oleh konsultan pajak karena di lapangan banyak wajib pajak yang sudah diundang untuk diberikan sosialisasi dan pelatihan teknis.

“Mungkin kebutuhan dari konsultan pajak adalah juga mengimbangi informasi yang nanti akan dimintakan oleh seluruh kliennya pada konsultan pajak,” ujarnya.

Sekadar informasi, kegiatan PPL IKPI Cabang Bogor juga dihadiri Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI (Vaudy Starworld dan Jetty). Pada kesempatan itu, Ketum Vaudy mengapresiasi kolaborasi yang terjalin baik tersebut. (bl)

en_US